
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan skema perhutanan sosial membuat perdagangan karbon sektor kehutanan lebih inklusif karena manfaatnya dapat diakses masyarakat yang menjaga kawasan hutan.
“Skema tersebut diarahkan agar manfaat karbon tidak hanya dinikmati konsesi besar, tetapi juga dapat diakses perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan desa hutan yang menjaga kawasan,” kata Raja Juli dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/9/2026).
Lanskap Bujang Raba di Jambi menjadi kelompok perhutanan sosial pertama yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Bujang Raba Masuk Perdagangan Karbon
Perjalanan Bujang Raba menuju perdagangan karbon sempat terhenti pada 2021 karena menunggu regulasi khusus.
Setelah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 terbit, Bujang Raba memperoleh SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE.
SK tersebut diserahkan Menteri Kehutanan dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026.
Dokumen proyek Bujang Raba saat ini tengah diproses dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Raja Juli mengatakan Bujang Raba tidak hanya menjadi contoh keterlibatan masyarakat dalam perdagangan karbon kehutanan, tetapi juga keberhasilan masyarakat menjaga hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut dia, kesadaran dan kesepakatan masyarakat dalam menjaga kawasan menjadi salah satu faktor penting untuk mempertahankan kelestarian hutan.
“Jadi, di tengah kelelahan kita untuk menjaga hutan dari karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, ada semacam oase di Jambi,” ujar dia.
Pemberdayaan Masyarakat Diperkuat Penegakan Hukum
Raja Juli mengatakan pengalaman Bujang Raba menunjukkan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat pencegahan karhutla.
Ia juga menyebut rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berbasis desa dengan masyarakat peduli api menjadi bagian penting dalam menjaga hutan.
“Karena ada masyarakat peduli api di desa-desa, dan Bujang Raba adalah contohnya. Jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga,” katanya.
Raja Juli menekankan pencegahan aktivitas ilegal juga membutuhkan kombinasi antara kesadaran masyarakat dan penegakan hukum.
Kementerian Kehutanan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan meminta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) kembali melakukan patroli bersama apabila ditemukan pelanggaran.
“Jadi, kuncinya ada dua: kalau masyarakatnya berdaya, ada kesadaran, dan penegakan hukumnya berjalan lalu dikombinasikan, maka tidak akan ada lagi aktivitas ilegal,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




