HOME  ⁄  Ekonomi

Danantara Membidik Kepemilikan 5 hingga 10 Persen Saham BEI melalui Demutualisasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Danantara Membidik Kepemilikan 5 hingga 10 Persen Saham BEI melalui Demutualisasi
Foto: Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA/Azhfar Muhammad)

Pantau - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi saham yang akan dimiliki Danantara dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Rosan mengatakan besaran kepemilikan tersebut masih dalam pembahasan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

“Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa ... kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen,” kata Rosan.

Dengan demikian, angka 5 hingga 10 persen masih berupa perkiraan karena pembahasan mengenai porsi final kepemilikan Danantara belum selesai.

Konsorsium Bisa Menguasai 30 hingga 40 Persen

Rosan juga menanggapi informasi mengenai kemungkinan porsi saham yang diberikan kepada Danantara mencapai lebih dari 40 persen.

Menurut Rosan, porsi tersebut kemungkinan bukan kepemilikan Danantara secara individual, melainkan gabungan kepemilikan sejumlah pihak dalam sebuah konsorsium.

“Mungkin ada pihak lain, mungkin ada kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita bersama-sama konsorsium bisa sampai 30 sampai 40 persen, tapi mungkin porsi Danantara sekitar 5 sampai 10 persen,” ungkap Rosan.

Rosan membuka kemungkinan adanya pihak atau kementerian lain yang bergabung dalam konsorsium tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan Menteri Keuangan maupun pihak lainnya.

Jika kepemilikan seluruh pihak dalam konsorsium digabungkan, Rosan memperkirakan porsinya dapat mencapai sekitar 30 hingga 40 persen.

Namun, porsi kepemilikan Danantara sendiri diperkirakan tetap berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Sebelumnya, Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) telah menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi.

Kepemilikan di Atas 5 Persen Memerlukan Persetujuan OJK

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan langkah-langkah demutualisasi BEI.

Setelah aturan tersebut diterbitkan, BEI tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan dalam proses demutualisasi.

Demutualisasi menjadi bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia dengan mengubah struktur kepemilikan BEI.

Proses tersebut juga diarahkan untuk membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

Salah satu ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 pada prinsipnya membatasi kepemilikan saham Bursa Efek oleh setiap pemegang saham maksimal sebesar 5 persen.

Dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan saham di atas batas 5 persen kepada OJK.

OJK akan menelaah permohonan tersebut sebelum memutuskan memberikan atau tidak memberikan persetujuan.

Apabila memperoleh persetujuan OJK, investor dapat memiliki saham Bursa Efek di atas batas umum 5 persen sesuai dengan porsi yang disetujui.

Apabila permohonan tidak disetujui, batas maksimal kepemilikan tetap sebesar 5 persen.

Dengan ketentuan tersebut, kemungkinan Danantara memiliki hingga 10 persen saham BEI akan bergantung pada hasil pembahasan dan persetujuan OJK apabila porsi akhirnya melampaui batas umum 5 persen.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026