HOME  ⁄  Ekonomi

Danantara Menyerahkan Porsi Saham BEI kepada OJK dan Menegaskan Tidak Mengajukan Besaran Kepemilikan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Danantara Menyerahkan Porsi Saham BEI kepada OJK dan Menegaskan Tidak Mengajukan Besaran Kepemilikan
Foto: Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA/Azhfar Muhammad)

Pantau - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan Danantara menyerahkan penentuan porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dony mengatakan penentuan besaran kepemilikan saham dalam proses tersebut merupakan kewenangan OJK.

“Itu kan di OJK. Di sana ada di OJK, kita tentu itu kewenangannya ada di OJK,” kata Dony.

Dony juga menegaskan Danantara tidak mengajukan proposal mengenai besaran porsi saham yang ingin dimiliki dalam proses demutualisasi BEI.

“Enggak, kita ya tergantung OJK. Berapa nanti saya rasa tentu yang paling penting adalah semua yang kita lakukan harus berbasiskan kepentingan negara dan kepentingan masa depan,” ungkap Dony.

Danantara Menekankan Transparansi dan Kredibilitas BEI

Menurut Dony, proses demutualisasi harus mempertimbangkan kepentingan negara dan kepentingan masa depan, bukan kepentingan satu pihak tertentu.

“Kita tidak boleh juga ego, entah itu Danantara maupun siapapun,” kata Dony.

Danantara menilai salah satu tujuan penting dalam proses demutualisasi adalah memperkuat BEI agar menjadi bursa yang transparan dan kredibel serta mampu terus tumbuh dan berkembang.

Penguatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pengakuan dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

“Jadi buat saya itu yang jauh lebih penting, buat kamilah yang lebih penting itu adalah bagaimana kemudian bursa kita menjadi transparan, kredibel, ya kemudian tumbuh dan berkembang. Dan terutama sekali mendapatkan pengakuan dari para investor,” ujar Dony.

Dony menegaskan Danantara tidak menginginkan adanya tarik-menarik kepentingan dalam menentukan porsi kepemilikan saham BEI.

“Jadi kita tidak boleh juga kan tarik-tarikan, enggak ada, bukan itu masalahnya kan. Jadi nanti OJK sudah memutuskan itu, sudah ada POJK-nya, silakan, tentu Danantara akan mengikuti,” kata Dony.

Rosan Memperkirakan Porsi Danantara 5 hingga 10 Persen

Dalam kesempatan terpisah, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi kepemilikan saham Danantara dalam proses demutualisasi BEI dapat berada di kisaran 5 hingga 10 persen.

Menurut Rosan, pembahasan mengenai porsi tersebut masih berlangsung setelah OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

“Ya kan POJK-nya udah keluar, dan kami di Danantara, porsinya, mungkin ada beberapa ... kita lagi bicarakan tapi mungkin antara 5 sampai 10 persen,” kata Rosan.

Sebelumnya, Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) telah menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi.

BEI selanjutnya tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan untuk menjalankan proses tersebut.

Kepemilikan di Atas 5 Persen Memerlukan Persetujuan OJK

Demutualisasi menjadi bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang akan mengubah struktur kepemilikan bursa efek.

Proses tersebut juga diarahkan untuk membangun bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

Salah satu ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 pada prinsipnya membatasi setiap pemegang saham maksimal memiliki 5 persen saham Bursa Efek.

Dalam kondisi khusus, investor dapat mengajukan kepemilikan di atas 5 persen kepada OJK untuk ditelaah dan memperoleh persetujuan.

Apabila OJK tidak memberikan persetujuan, batas maksimal kepemilikan saham tetap sebesar 5 persen.

Dengan ketentuan tersebut, Danantara menyatakan akan mengikuti keputusan OJK mengenai porsi kepemilikan saham dalam proses demutualisasi BEI.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026