HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag Sebut Penguatan Dolar Picu HPE Emas Turun 3,5 Persen pada Awal Oktober 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendag Sebut Penguatan Dolar Picu HPE Emas Turun 3,5 Persen pada Awal Oktober 2026
Foto: (Sumber :Ilustrasi: Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.).)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penguatan nilai tukar mata uang utama global dan meningkatnya imbal hasil obligasi internasional menjadi faktor yang mendorong penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas pada periode pertama Oktober 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HPE emas turun 3,5 persen selama periode pengumpulan data.

Penurunan HPE tersebut terjadi sejalan dengan melemahnya HR emas akibat dinamika pasar global.

"Penurunan HPE dan HR emas pada periode pertama Oktober 2026 didorong oleh beberapa faktor seperti menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional," kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

HPE Emas Turun Menjadi 139.409 Dolar AS per Kilogram

HPE emas pada periode pertama Oktober 2026 turun 3,5 persen menjadi 139.409,07 dolar AS per kilogram dari sebelumnya 144.469,49 dolar AS per kilogram pada periode kedua September 2026.

HR emas juga mengalami penurunan menjadi 4.336,11 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.493,51 dolar AS per troy ounce.

Ketentuan HPE dan HR tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1925 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Keputusan Menteri Perdagangan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 Oktober 2026.

Penetapan Harga Libatkan Sejumlah Kementerian

Tommy menjelaskan HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Data yang digunakan dalam penetapan tersebut mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait," ujar Tommy.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026