
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat diselesaikan dan disampaikan pada 22 Oktober 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan DIM RUU Migas.
“Tadi kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian-lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM ini. Kami targetnya tanggal 22 Oktober sudah bisa disampaikan,” kata Yuliot.
Penyusunan DIM tersebut berlandaskan surat Presiden Prabowo Subianto yang diterima Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 September 2026.
Melalui surat tersebut, Menteri ESDM diminta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun DIM RUU Migas.
“Jadi, ya, kami lagi mengejar waktu untuk konsolidasi antarkementerian-lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” ungkap Yuliot.
Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian
Sebelumnya, Bahlil pada Senin (21/9) menyampaikan pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian yang bertugas menyusun DIM dalam pembahasan RUU Migas.
Konsolidasi antarkementerian dan lembaga terus dilakukan agar penyusunan DIM dapat diselesaikan sesuai target.
Dalam pembahasan RUU Migas, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).
Bahlil menyampaikan BUK Migas nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keberadaan BUK Migas diarahkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi sekaligus memperkuat kepastian berusaha di sektor migas.
BUK Migas juga diharapkan membantu memastikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pengusaha sektor hulu migas memperoleh proses perizinan yang lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
BUK Migas Disiapkan Lebih Fleksibel dalam Negosiasi
Bahlil menyampaikan BUK Migas akan didorong memiliki fleksibilitas ketika melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan penentuan skema kerja sama dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.
Skema yang dapat digunakan mencakup mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah dan pihak swasta.
Fleksibilitas dalam menentukan skema kerja sama diharapkan dapat mendukung pengelolaan sektor migas sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Meski demikian, Bahlil belum menjelaskan secara terperinci bentuk kelembagaan BUK Migas.
Ia juga belum memastikan apakah pembentukan BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
- Penulis :
- Shila Glorya




