
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin harga tiket pesawat tetap terjangkau selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 melalui stimulus pajak serta penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan.
Kebijakan tersebut diarahkan agar masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan udara secara nyaman dan aman selama periode liburan akhir tahun.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan keterjangkauan harga tiket menjadi salah satu prioritas pemerintah menghadapi peningkatan perjalanan udara selama libur akhir tahun.
"Jadi terkait dengan persiapan untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini yang sudah pasti yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau. Itu sudah pasti," kata Agustinus dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk membantu menekan beban biaya tiket penerbangan selama periode libur panjang akhir tahun.
Dasar hukum pemberian stimulus PPN-DTP akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam tahap penyusunan dan menunggu proses harmonisasi.
Agustinus memperkirakan besaran stimulus PPN-DTP akan mengikuti tarif pajak yang berlaku saat ini, yakni sebesar 11 persen.
Stimulus tersebut diperkirakan berlaku untuk penerbangan tertentu bagi penumpang di seluruh Indonesia selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Mengkaji Penyesuaian PSC dan Fuel Surcharge
Selain stimulus perpajakan, pemerintah mengkaji kemungkinan penyesuaian sejumlah komponen biaya penerbangan untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau.
Komponen yang dikaji antara lain Passenger Service Charge (PSC) dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS).
Rencana penyesuaian kedua komponen tersebut masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah ingin memastikan kebijakan keterjangkauan tiket tetap memperhatikan keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus kepentingan masyarakat.
Kemenhub menilai pengendalian harga tiket harus berjalan seimbang dengan upaya maskapai menjaga kualitas pelayanan dan memastikan ketersediaan armada selama periode permintaan tinggi.
Kemenhub Memperketat Pemeriksaan Pesawat
Dari sisi keselamatan penerbangan, Kemenhub akan membuka posko terpadu sekaligus memperkuat pengawasan operasional selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub bersama seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara akan meningkatkan pemeriksaan pesawat sebelum dan selama periode tersebut.
Pemeriksaan bertujuan memastikan seluruh pesawat yang dioperasikan maskapai memenuhi standar kelaikan udara dan mampu melayani kebutuhan penumpang secara aman.
Regulator juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aspek keselamatan dan kelaikan armada.
Agustinus mengingatkan seluruh maskapai memastikan pesawat tetap laik operasi untuk mencegah gangguan teknis yang dapat menghambat jadwal perjalanan masyarakat.
Kerusakan pesawat secara mendadak dapat mengganggu rotasi armada dan menimbulkan efek domino berupa keterlambatan penerbangan lainnya pada masa puncak mobilitas.
"Harapannya teman-teman airline bisa mempersiapkan armadanya dalam keadaan benar-benar serviceable sehingga nanti pada saat pelaksanaan (angkutan) Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi pesawatnya tiba-tiba rusak selama periode itu," kata Agustinus.
Pemerintah berharap koordinasi antara regulator, operator penerbangan, dan pengelola bandara dapat menjaga kelancaran pelayanan penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




