HOME  ⁄  Ekonomi

BRIN Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Momentum Bangun Kembali Demokrasi Daerah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BRIN Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Momentum Bangun Kembali Demokrasi Daerah
Foto: (Sumber :Peneliti utama BRIN Prof Siti Zuhro saat berdiskusi bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro menyatakan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 perlu dipandang sebagai momentum untuk membangun kembali demokrasi lokal.

"Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum, memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah," kata Siti Zuhro di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026).

Siti menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar nasional bertajuk "Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah" di Palu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagaimana disebut dalam materi seminar, desain keserentakan pemilu berubah mulai 2029 dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pemilu Lokal Berjarak Dua hingga Dua Setengah Tahun

Siti menjelaskan putusan tersebut mengatur pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut mengubah desain pemilu serentak yang sebelumnya dikenal sebagai model "lima kotak".

Menurut Siti, pembahasan perubahan desain pemilu seharusnya tidak hanya berfokus pada waktu pelaksanaan pilkada, tetapi juga pada bentuk demokrasi lokal yang hendak dibangun.

"Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, tetapi demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029," katanya menegaskan.

Siti Dorong Perubahan Paradigma Pemilu Lokal

Siti menawarkan perubahan paradigma dari sekadar electoral calendar menjadi local democratic architecture dengan menempatkan desain pemilu dalam kerangka pembangunan pemerintahan daerah.

Menurut dia, pilkada bukan tujuan akhir, melainkan salah satu instrumen untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.

Dalam materi yang disampaikan, pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 disebut diarahkan untuk mewujudkan pemilu berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilih.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026