HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Usulkan Penambahan hingga 220 Kursi dalam Revisi UU DKJ

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPRD DKI Usulkan Penambahan hingga 220 Kursi dalam Revisi UU DKJ
Foto: Tangkapan layar - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Abdul Aziz dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Badan Legislasi DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 2/10/2026 (sumber: YouTube/TVR Parlemen)

Pantau - DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan jumlah kursi legislatif di Jakarta ditambah menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi melalui revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan alasan beban representasi DPRD DKI lebih besar karena Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten dan kota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan ketiadaan DPRD kabupaten/kota membuat fungsi representasi masyarakat terkonsentrasi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.

DPRD DKI Usulkan Rasio Keterwakilan Baru

Saat ini DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi atau sekitar satu anggota legislatif untuk setiap 100.000 penduduk dengan populasi Jakarta sekitar 11 juta jiwa.

DPRD DKI mengusulkan rasio tersebut diubah menjadi sekitar satu anggota untuk setiap 50.000 hingga 60.000 penduduk sehingga jumlah kursi dapat mencapai sekitar 180 sampai 220.

"Dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPD DKI Jakarta menjadi 1:50.000 atau 1:60.000 maka jumlah yang kami usulkan, yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari jumlah saat ini 106 kursi," kata Aziz.

Menurut Abdul Aziz, penambahan anggota DPRD tersebut ditujukan untuk meningkatkan proporsionalitas dan kapasitas representasi masyarakat Jakarta.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengatur jumlah anggota DPRD DKI paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal anggota DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ mengatur jumlah anggota DPRD mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan sebelumnya terdapat ketentuan tambahan kursi legislatif sebagai kompensasi karena Jakarta tidak mempunyai DPRD kabupaten/kota.

Regulasi DKJ yang baru dinilai tidak lagi menegaskan formula tambahan kursi tersebut sehingga Abdul Aziz menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan institusi.

DPRD DKI Usulkan Perubahan Pasal 11 UU DKJ

DPRD DKI kemudian mengusulkan perubahan terhadap Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang DKJ untuk kembali memperjelas ketentuan jumlah anggota legislatif Jakarta.

"Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum," katanya.

Selain persoalan jumlah kursi, DPRD DKI mengusulkan revisi UU DKJ dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Masuknya revisi UU DKJ dalam Prolegnas Prioritas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu mengenai ketentuan yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan bahan yang diberikan dan belum diverifikasi secara independen melalui sumber daring karena fasilitas pencarian sumber tidak tersedia dalam sesi ini.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026