HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pedagang Lokapasar, Usaha Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Perlindungan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pedagang Lokapasar, Usaha Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Perlindungan
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pedagang Pasar Tanah Abang memasarkan produk pakaian melalui siaran langsung dalam lokapasar daring di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym/am.)

Pantau - Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar sejak 1 Oktober 2026 dengan menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh.

PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang karena kewajiban PPh atas penghasilan usaha telah berlaku sebelumnya.

Perubahan terletak pada mekanisme pemenuhan kewajiban, yakni lokapasar kini melakukan pemungutan ketika transaksi berlangsung.

Lokapasar juga mengambil bagian dalam penyetoran dan pelaporan PPh pedagang sehingga sebagian proses administrasi perpajakan terintegrasi dengan transaksi digital.

PPh Pasal 22 Dipungut 0,5 Persen

Dalam mekanisme tersebut, lokapasar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pajak terutang ketika pembayaran diterima oleh lokapasar.

Pedagang tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan sendiri pungutan untuk transaksi yang menjadi objek pemungutan karena proses tersebut dilakukan melalui sistem lokapasar.

Pedagang tetap berkewajiban memastikan data perpajakannya benar, termasuk NPWP atau NIK dan alamat korespondensi.

Pedagang juga perlu menyampaikan surat pernyataan apabila memenuhi kriteria omzet tertentu atau menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) jika memilikinya.

Surat pernyataan omzet sampai dengan Rp500 juta dapat digunakan untuk seluruh akun lokapasar milik pedagang yang menggunakan NPWP atau NIK sama.

Dengan ketentuan tersebut, pedagang tidak perlu membuat surat pernyataan berbeda untuk setiap toko daring atau lokapasar.

Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Tidak Dipungut

Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar setelah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Apabila omzet pedagang melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan pernyataan mengenai perubahan tersebut.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar kemudian dapat dilakukan mulai masa berikutnya sesuai ketentuan.

Batas omzet tersebut dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto, termasuk apabila pedagang memiliki aktivitas penjualan melalui beberapa lokapasar.

PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang yang menggunakan tarif umum.

Bagi pedagang yang menggunakan rezim PPh final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban PPh final.

Transaksi Lokapasar Indonesia Terus Tumbuh

Penerapan mekanisme tersebut berlangsung di tengah meningkatnya nilai perdagangan digital Indonesia.

Laporan E-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai GMV ekonomi digital Indonesia hampir mencapai 100 miliar dolar AS pada 2025 atau tumbuh 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sektor e-commerce menjadi kontributor terbesar dengan nilai sekitar 71 miliar dolar AS.

Transaksi melalui video commerce juga tercatat tumbuh hingga 90 persen secara tahunan menjadi 2,6 miliar transaksi, sementara jumlah penjual dan toko daring meningkat 75 persen menjadi sekitar 800 ribu entitas.

Nilai transaksi lokapasar Indonesia tercatat sebesar Rp453,75 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp512,06 triliun pada 2024 dan Rp589,08 triliun pada 2025.

Pada periode Januari-Juni 2026, nilai transaksi lokapasar tercatat mencapai sekitar Rp374,28 triliun.

Penerapan pemungutan melalui lokapasar juga menempatkan transparansi, ketepatan data, bukti pemungutan, serta mekanisme koreksi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan digital.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026