
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ketentuan jam kerja telah disepakati 40 jam per minggu, sementara usulan pengusaha untuk menaikkannya menjadi 45 jam harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Menko Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/10).
Pernyataan tersebut merespons usulan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) untuk menaikkan jam kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu.
Aprisindo Usulkan Jam Kerja 45 Jam
Perwakilan Aprisindo Hariyanto sebelumnya mengatakan usulan penambahan jam kerja muncul karena Indonesia dinilai tertinggal dibandingkan Vietnam yang menerapkan 48 jam kerja per minggu.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto.
Ketentuan jam kerja di Indonesia saat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut memuat dua skema jam kerja bagi perusahaan di Indonesia dengan total waktu kerja masing-masing 40 jam per minggu.
Skema pertama menetapkan tujuh jam kerja sehari selama enam hari dengan satu hari libur dalam sepekan.
Skema kedua menetapkan delapan jam kerja sehari selama lima hari dengan dua hari libur dalam sepekan.
Pemerintah Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja
Pemerintah sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI pada Senin (5/10).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
RUU itu juga ditujukan memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




