HOME  ⁄  Ekonomi

BI Dorong Bank Berlikuiditas Besar Salurkan Dana ke Bank Kecil Lewat Pasar Uang dan Valas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BI Dorong Bank Berlikuiditas Besar Salurkan Dana ke Bank Kecil Lewat Pasar Uang dan Valas
Foto: Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Merywati dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa 6/10/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Bank Indonesia (BI) mendorong bank-bank yang memiliki kelebihan likuiditas untuk menyalurkan dananya kepada bank kecil melalui transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (valas) guna mengurangi ketimpangan likuiditas antarbank.

Dorongan tersebut dilakukan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) yang berlaku efektif mulai 1 September 2026.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Merywati mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar bank tidak menempatkan kelebihan likuiditas secara berlebihan dalam surat berharga maupun aset portofolio lainnya.

BI Dorong Redistribusi Likuiditas Antarbank

BI menginginkan kelebihan likuiditas secara bertahap dapat diredistribusikan kepada bank lain, terutama bank kecil yang menghadapi tantangan memperoleh sumber dana pihak ketiga (DPK).

"Inilah yang ingin kita redistribusikan agar bank-bank yang kelebihan likuiditas ini tidak hanya lagi sekedar ditempatkan di dalam bentuk surat berharga atau aset portofolio lainnya, tetapi ini bisa dioptimalkan untuk dipinjamkan kepada bank-bank kecil melalui transaksi pasar uang dan pasar valas," ungkap Merywati.

Upaya tersebut juga berkaitan dengan salah satu inisiatif BI bersama seluruh otoritas terkait dan Asosiasi Pedagang Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).

BI terus mendorong pendalaman pasar uang dan pasar valas agar kedua pasar tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan perbankan yang dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh bank.

Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan likuiditas perbankan diharapkan dapat terdistribusi secara lebih merata dan selanjutnya mengalir ke sektor-sektor ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

BI secara khusus menargetkan redistribusi likuiditas dari bank-bank yang memiliki porsi kepemilikan surat-surat berharga (SSB) tinggi melalui insentif KLM Pendalaman Pasar Uang.

Surat berharga yang diperhitungkan dalam kebijakan tersebut antara lain Surat Berharga Negara (SBN) serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam rupiah.

BI melihat adanya kecenderungan perbankan meningkatkan porsi kepemilikan surat berharga sebagai instrumen investasi.

Menurut BI, kepemilikan surat berharga seharusnya berfungsi sebagai buffer atau penyangga dalam manajemen likuiditas, bukan menjadi tempat penempatan kelebihan dana secara berlebihan.

Bank Bisa Dapat Insentif Maksimal 200 Bps

KLM PPU yang diterbitkan untuk mengatasi segmentasi likuiditas antarbank berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, serta unit usaha syariah.

Dalam skema tersebut, bank dapat memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK.

Untuk memperoleh insentif, bank harus menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan berada di bawah 19 persen.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mendorong redistribusi likuiditas perbankan, tetapi juga mendukung pendalaman pasar uang.

Apabila sebuah bank memiliki rasio kepemilikan SSB di atas 19 persen, bank tersebut dapat melakukan transaksi repo.

Transaksi repo dapat menurunkan rasio kepemilikan SSB bank sehingga kebijakan tersebut sekaligus memberikan dorongan kepada perbankan untuk lebih aktif bertransaksi di pasar uang.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026