
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong kolaborasi pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan, dan penyedia teknologi untuk memenuhi kebutuhan armada laut nasional yang diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal hingga 2029.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kerja sama seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menghadirkan transportasi laut yang selamat, aman, andal, terjangkau, dan berdaya saing.
"Kolaborasi antara pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi menjadi kunci dalam menjawab kebutuhan armada nasional," kata Dudy.
Menurut Dudy, tantangan pembangunan sektor maritim bukan hanya terkait luasnya jaringan transportasi laut, tetapi juga ketersediaan kapal sesuai karakteristik rute dan dukungan infrastruktur pelabuhan.
“Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Indonesia Masih Membutuhkan 9.613 Kapal
Kemenhub mencatat Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan yang didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak.
Dari sisi armada, Indonesia memiliki 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang.
Pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 tercatat sekitar 5.492 unit, sedangkan kebutuhan armada nasional hingga 2029 diproyeksikan sekitar 15.105 unit.
Dengan kondisi tersebut, masih terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal yang harus dipenuhi.
Peremajaan armada juga menjadi perhatian karena berdasarkan data per 5 Oktober 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia sekitar 30 tahun.
PT Pelni tercatat memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 32 tahun.
Kemenhub Dorong Industri Galangan dan Harmonisasi Regulasi
Dudy mengatakan pemenuhan kebutuhan kapal nasional harus diselaraskan dengan kemampuan industri dalam negeri sebagai bagian dari penguatan sektor maritim Indonesia.
“Dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing,” katanya.
Pemenuhan armada juga perlu dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan kemampuan produksi galangan kapal, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Kemenhub turut mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) serta teknologi terbaru tanpa mengabaikan keselamatan dan kelaiklautan.
Upaya tersebut mencakup peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia serta harmonisasi proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
“Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,” tutur Dudy.
Pemerintah berharap kolaborasi tersebut dapat menyelaraskan kebutuhan armada dengan kemampuan industri dalam negeri sekaligus memperluas manfaat transportasi laut bagi masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




