
Pantau - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan ekonomi digital harus dibangun secara adil dan tidak hanya berorientasi pada inovasi, terutama dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan konsumsi musik digital saat ini tidak lagi mengenal batas wilayah, tetapi sistem remunerasinya masih belum merata.
"Eropa dan Amerika Utara menguasai hampir 80 persen dari royalti global. Sementara, kawasan Asia-Pasifik menyumbang 14 persen, Amerika Latin 6 persen, dan Afrika kurang dari 1 persen," ungkap Hermansyah.
Royalti Digital Tembus 5 Miliar Euro
Hermansyah menyebut total royalti global pada 2024 mencapai hampir 14 miliar euro.
Dalam ekosistem tersebut, musik menjadi penggerak utama dengan kontribusi sekitar 90 persen dari seluruh royalti atau mencapai 12,59 miliar euro.
Royalti digital juga tercatat meningkat tujuh kali lipat sejak 2015 hingga melampaui 5 miliar euro dan menjadi salah satu sumber utama remunerasi bagi pencipta di berbagai negara.
Menurut Hermansyah, hambatan dalam pembayaran royalti lintas batas jarang disebabkan perselisihan hukum hak cipta, tetapi lebih banyak muncul akibat persoalan pertukaran informasi di sepanjang rantai pengelolaan royalti.
Dalam penggunaan karya secara internasional, proses dimulai dari dokumentasi yang masih kerap menghadapi persoalan berupa data kepemilikan tidak lengkap.
Tahapan berikutnya mencakup perizinan dalam rekapitulasi karya global yang terfragmentasi hingga pengelolaan laporan penggunaan dalam jumlah sangat besar.
Proses kemudian memasuki tahap pencocokan antara laporan penggunaan karya dengan pemegang hak cipta.
"Jika kode pengenal (identifiers) hilang, rantai tersebut akan terputus," ucap Hermansyah.
Setelah itu, proses berlanjut pada kalkulasi, distribusi, dan rekonsiliasi yang dapat terkena pemotongan biaya administratif serta menghadapi keterbatasan visibilitas bagi pemegang hak cipta dari luar negeri.
Indonesia Dorong Transparansi dan Interoperabilitas
Hermansyah mengatakan kompleksitas tersebut menjadi dasar pembahasan tiga pilar utama dalam forum internasional itu, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Forum yang berlangsung hingga Jumat (9/10/2026) tersebut melibatkan negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), termasuk kelompok negara Amerika Latin dan Karibia, ASEAN, Asia Tengah, Kaukasus dan Eropa Timur, Asia-Pasifik, serta Uni Afrika.
Kegiatan tersebut juga melibatkan organisasi antarpemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari Singapura, Jepang, dan China, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.
Para peserta dijadwalkan bertukar pengalaman dan pandangan melalui diskusi tematik tanpa menjadikan forum tersebut sebagai arena negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat.
Dialog itu akan menghasilkan Bali Chairs Summary yang merangkum pembahasan, titik temu, dan berbagai isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Forum juga akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation atau Kemungkinan Jalur Kerja Sama di Masa Depan yang mencakup peluang kerja sama sukarela dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, serta interoperabilitas sistem.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




