HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2.565.000 per Gram pada Kamis 8 Oktober 2026, Harga Buyback Ikut Melemah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2.565.000 per Gram pada Kamis 8 Oktober 2026, Harga Buyback Ikut Melemah
Foto: (Sumber :Pekerja menunjukkan emas batangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj..)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp15.000 menjadi Rp2.565.000 per gram pada Kamis (8/10/2026), dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp2.580.000 per gram.

Berdasarkan pemantauan melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.23 WIB, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga turun menjadi Rp2.366.000 per gram.

Harga emas Antam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang dilakukan Logam Mulia.

Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram

Penurunan harga emas Antam membuat harga dasar emas batangan ukuran satu gram berada di level Rp2.565.000.

Sementara itu, harga buyback tercatat sebesar Rp2.366.000 per gram.

Selisih antara harga jual dasar emas ukuran satu gram dan harga pembelian kembali mencapai Rp199.000.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Kamis 8 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia pada pukul 09.23 WIB.

  • Emas 0,5 gram: Rp1.332.500
  • Emas 1 gram: Rp2.565.000
  • Emas 2 gram: Rp5.070.000
  • Emas 3 gram: Rp7.580.000
  • Emas 5 gram: Rp12.600.000
  • Emas 10 gram: Rp25.145.000
  • Emas 25 gram: Rp62.737.000
  • Emas 50 gram: Rp125.395.000
  • Emas 100 gram: Rp250.712.000
  • Emas 250 gram: Rp626.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.252.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.505.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.

Pembelian Emas Antam Dikenakan PPh 0,25 Persen

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.

Dengan demikian, pembeli perlu memperhitungkan tambahan pajak tersebut dalam total pembayaran.

Transaksi Buyback di Atas Rp10 Juta Dikenakan Pajak 1,5 Persen

Untuk transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Masyarakat dapat memantau perubahan harga emas Antam melalui laman resmi Logam Mulia karena harga jual dan pembelian kembali dapat berubah sewaktu-waktu.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026