
Pantau - NEXT Indonesia Center mendorong pemerintah membangun mekanisme investigasi perdagangan ekspor berbasis data yang terintegrasi untuk mendeteksi praktik pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari sebenarnya atau under-invoicing serta penetapan harga transfer atau transfer pricing yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Kepala Riset NEXT Indonesia Center, Ade Holis, mengatakan pengawasan ekspor perlu dilakukan dengan mencocokkan data perdagangan Indonesia dan negara mitra secara terperinci.
Menurut Ade, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan perbedaan angka ekspor dan impor, tetapi harus dilanjutkan hingga tingkat dokumen dan transaksi individual.
"Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, membangun database perdagangan bilateral. Data ekspor Indonesia harus dapat dicocokkan dengan data impor negara mitra berdasarkan perusahaan, komoditas, volume, nilai, tanggal dan kode HS," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ade menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor, mulai dari integrasi data perdagangan hingga penghitungan potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan.
NEXT Usulkan Integrasi Data Ekspor dan Impor Antarnegara
Ade menilai pemerintah perlu membangun basis data perdagangan bilateral yang memungkinkan pencocokan informasi ekspor Indonesia dengan catatan impor negara tujuan.
Pencocokan tersebut harus mencakup identitas perusahaan, jenis komoditas, volume barang, nilai transaksi, tanggal perdagangan, dan kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS).
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi perbedaan data perdagangan atau trade gap yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ade juga merekomendasikan agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan tingkat risiko setiap perusahaan dan transaksi.
Menurutnya, tidak semua eksportir perlu diperiksa dengan intensitas yang sama karena pengawasan dapat diprioritaskan pada transaksi yang menunjukkan ketidaksesuaian signifikan.
"Prioritaskan perusahaan atau transaksi dengan trade gap yang besar, berulang, dan tidak dapat dijelaskan secara komersial," ujarnya.
Pendekatan tersebut memungkinkan pemeriksaan difokuskan pada transaksi yang memiliki indikator risiko lebih tinggi.
Pemeriksaan Harus Menjangkau Faktur dan Pembayaran Eksportir
Selain membangun basis data bilateral, Ade mendorong pemerintah melakukan pencocokan transaksi atau transaction matching hingga tingkat faktur perdagangan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan agar perbedaan nilai perdagangan dapat ditelusuri berdasarkan transaksi yang benar-benar terjadi.
Menurutnya, data agregat ekspor dan impor saja belum cukup untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaporan nilai transaksi.
Ade juga meminta agar informasi kepabeanan, perpajakan, perbankan, dan perdagangan diintegrasikan untuk memperkuat proses pemeriksaan.
"Nilai dalam invoice perlu dibandingkan dengan nilai pembayaran yang benar-benar diterima eksportir," kata Ade.
Dengan pencocokan tersebut, petugas dapat memeriksa kesesuaian antara nilai yang dilaporkan dalam dokumen ekspor dan pembayaran yang diterima perusahaan.
Harga Ekspor CPO Perlu Dibandingkan dengan Pasar Internasional
Ade turut merekomendasikan penerapan pembandingan harga atau price benchmarking untuk mengidentifikasi transaksi ekspor yang memiliki nilai tidak wajar.
Menurutnya, harga komoditas seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) perlu dibandingkan dengan harga pasar internasional.
Namun, pembandingan tersebut harus mempertimbangkan karakteristik transaksi agar hasil analisis tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan meliputi kualitas komoditas, lokasi perdagangan, waktu transaksi, volume barang, dan ketentuan perdagangan internasional atau Incoterms.
Selain itu, Ade menyoroti pentingnya pemeriksaan transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau afiliasi.
"Keenam, memeriksa perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Jika eksportir Indonesia menjual kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, perlu dilakukan pengujian arm's length," kata Ade.
Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length diperlukan untuk menilai apakah harga transaksi antarperusahaan afiliasi sesuai dengan kondisi pasar.
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Transaksi Ekspor
NEXT Indonesia Center juga mendorong penguatan kerja sama dengan negara mitra dagang dalam pertukaran informasi kepabeanan dan perpajakan.
Kerja sama tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki akses terhadap data perdagangan yang dapat digunakan untuk memverifikasi transaksi lintas negara.
Ade juga mengusulkan pembentukan sistem peringatan dini atau early warning system untuk mengidentifikasi transaksi ekspor yang berisiko tinggi.
Sistem tersebut dapat memanfaatkan perbedaan data ekspor dan impor sebagai indikator awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Menurutnya, mekanisme peringatan dini dapat membantu pemerintah mendeteksi potensi masalah sebelum berdampak pada penerimaan negara.
Berikut langkah pengawasan perdagangan ekspor yang direkomendasikan NEXT Indonesia Center:
- Membangun basis data perdagangan bilateral antara Indonesia dan negara mitra.
- Melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap perusahaan dan transaksi.
- Mencocokkan data hingga tingkat faktur dan transaksi individual.
- Mengintegrasikan informasi kepabeanan, perpajakan, perbankan, dan perdagangan.
- Membandingkan harga komoditas dengan transaksi pasar internasional yang sebanding.
- Memeriksa transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
- Memperkuat pertukaran informasi dengan negara mitra dagang.
- Mengembangkan sistem peringatan dini untuk transaksi berisiko tinggi.
- Memisahkan hasil analisis statistik dari kesimpulan hukum.
- Menghitung kerugian negara berdasarkan kewajiban penerimaan yang terbukti hilang.
NEXT Ingatkan Selisih Data Ekspor-Impor Bukan Otomatis Kerugian Negara
Ade menegaskan bahwa perbedaan data perdagangan tidak dapat langsung dijadikan bukti terjadinya pelanggaran hukum.
Menurutnya, hasil analisis statistik berupa trade gap hanya dapat digunakan sebagai indikator awal atau red flag yang memerlukan penyelidikan lanjutan.
"Kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, transaksi, dan ketentuan hukum yang relevan," ujar Ade.
Ia menilai penetapan pelanggaran harus didukung bukti transaksi dan pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ade juga mengingatkan pemerintah agar tidak langsung menyamakan seluruh selisih nilai ekspor dan impor dengan kerugian negara.
Penghitungan kerugian harus dilakukan setelah nilai transaksi yang seharusnya dilaporkan dapat ditentukan melalui pemeriksaan.
"Jangan menjadikan seluruh trade gap sebagai kerugian negara. Yang harus dihitung adalah berapa nilai transaksi yang seharusnya dilaporkan, berapa kewajiban pajak/bea/penerimaan lainnya, dan berapa penerimaan yang benar-benar hilang," kata Ade.
Dengan demikian, NEXT Indonesia Center menekankan pentingnya pengawasan berbasis data yang disertai pemeriksaan dokumen dan penerapan ketentuan hukum sebelum pemerintah menetapkan adanya pelanggaran maupun kerugian penerimaan negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan




