HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenhut Dorong Pengelolaan Hutan Lestari untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenhut Dorong Pengelolaan Hutan Lestari untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Foto: (Sumber :Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. ANTARA/HO-Kemenhut RI.)

Pantau - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung secara berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mendukung target Indonesia's FOLU Net Sink 2030, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030 sebagai langkah memperkuat pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

"Hutan produksi dan hutan lindung bukan hanya penyangga keseimbangan alam, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, perekonomian, dan masyarakat," ujar Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Rohmat, pengelolaan kawasan hutan harus mampu menyeimbangkan kebutuhan perlindungan lingkungan dengan pemanfaatan sumber daya untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Indonesia Miliki Lebih dari 120 Juta Hektare Kawasan Hutan

Indonesia tercatat memiliki kawasan hutan negara seluas lebih dari 120 juta hektare yang mencakup berbagai fungsi pengelolaan.

Dari total kawasan tersebut, sekitar 66,7 juta hektare atau 57 persen merupakan hutan produksi.

Sementara itu, kawasan hutan lindung mencapai 29,1 juta hektare atau sekitar 25 persen dari luas kawasan hutan negara.

Besarnya kawasan tersebut menjadikan hutan produksi dan hutan lindung sebagai bagian penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Rohmat menyampaikan bahwa laju deforestasi nasional berhasil ditekan dari 462.000 hektare pada 2019 menjadi 175.000 hektare pada 2024.

Selain itu, realisasi rehabilitasi hutan dan lahan sepanjang 2024 mencapai 217.974 hektare.

Pemerintah juga menetapkan target rehabilitasi terhadap 12 juta hektare lahan terdegradasi sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem.

Kemenhut Susun Rencana Investasi Hutan 2026–2030

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menyusun Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030.

Penyusunan rencana tersebut mendapat dukungan dari Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5.

Dokumen ini dirancang untuk menghubungkan kebijakan nasional dengan pelaksanaan program kehutanan yang memiliki hasil terukur di lapangan.

Kebijakan yang menjadi acuan mencakup Nationally Determined Contribution (NDC), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), serta target FOLU Net Sink 2030.

Rencana investasi tersebut memiliki empat tujuan utama yang berkaitan dengan penentuan prioritas, kebutuhan pendanaan, pembagian peran, dan kesiapan pelaksanaan program.

Keempat tujuan tersebut meliputi identifikasi intervensi prioritas, penghitungan kebutuhan pendanaan dan hasil karbon, pemetaan peran pemangku kepentingan, serta penyusunan portofolio program yang siap dilaksanakan.

Hutan Produksi Didorong Dukung Industri dan Energi Terbarukan

Dalam rencana investasi nasional tersebut, pengelolaan hutan produksi diarahkan untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri kehutanan.

Pemerintah juga mendorong pengembangan multiusaha kehutanan agar pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih luas.

Selain itu, hutan produksi diharapkan berkontribusi terhadap pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari upaya transisi energi nasional.

Sementara itu, pengelolaan hutan lindung difokuskan pada optimalisasi jasa lingkungan, penyerapan karbon, dan perlindungan daerah aliran sungai.

Pemerintah juga menyiapkan penguatan mekanisme pendanaan konservasi yang lebih mandiri untuk mendukung perlindungan kawasan hutan.

Pemerintah Targetkan Emisi Kehutanan Minus 140 Juta Ton CO2e

Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030 disusun dengan mempertimbangkan tiga pilar utama, yaitu lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.

Dari aspek lingkungan, sektor kehutanan ditargetkan mencapai tingkat emisi bersih minus 140 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada 2030.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia mewujudkan FOLU Net Sink 2030 melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Dari aspek ekonomi, pemerintah mendorong peningkatan nilai ekspor produk kehutanan dibandingkan nilai dasar sebesar 12,6 miliar dolar Amerika Serikat pada 2022.

Sementara itu, dari aspek sosial, pemerintah menargetkan perluasan kawasan perhutanan sosial dari 8,1 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare.

Pengembangan perhutanan sosial juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi berbasis hutan desa serta melindungi hak masyarakat adat.

Wamenhut Tekankan Peran Masyarakat dalam Menjaga Hutan

Rohmat menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaan program pelestarian dan pemanfaatan kawasan hutan.

Menurutnya, pengelolaan hutan yang berkelanjutan perlu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

"Masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan, sekaligus merasakan manfaatnya secara langsung melalui perhutanan sosial, hutan desa, dan agroforestri," kata Wamenhut.

Melalui Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030, pemerintah berupaya mengintegrasikan perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi kehutanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026