
Pantau - Pemerintah menargetkan aturan teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal selesai paling lambat 11 Oktober 2026, sebelum kebijakan wajib halal mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi halal berjalan sesuai kesiapan pelaku usaha dan kondisi di lapangan.
Ketentuan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengatur tahapan penerapan, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penataan ketentuan barang gunaan.
“Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” kata Dradjad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku 18 Oktober 2026
Dradjad menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati jadwal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kesiapan penerapan kebijakan, termasuk kebutuhan penyesuaian bagi pelaku usaha.
“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban,” ujarnya.
Pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pada tahap ini, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup produk alat kesehatan dengan kategori risiko A.
Pemerintah menyiapkan aturan pelaksanaan secara bertahap agar proses sertifikasi dapat disesuaikan dengan kesiapan sektor usaha yang terdampak.
Pemerintah Perkuat Ekosistem Sertifikasi Halal Nasional
Untuk mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal, pemerintah terus memperkuat infrastruktur, sumber daya manusia, dan tata kelola penyelenggaraan jaminan produk halal.
Penguatan juga dilakukan pada rantai pasok industri serta dukungan pembiayaan melalui sektor keuangan syariah.
Hingga Oktober 2026, ekosistem halal nasional telah didukung oleh sejumlah tenaga profesional dan fasilitas bersertifikat.
Berikut sumber daya yang mendukung pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.
587 verifikator yang mendukung proses pemeriksaan persyaratan.
2.036 auditor halal yang bertugas dalam pemeriksaan kehalalan produk.
108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi.
5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang mendukung pemenuhan ketentuan penyembelihan.
5.745 rumah potong hewan dan rumah potong unggas (RPH/RPU) yang telah memiliki sertifikat.
Pemerintah juga melanjutkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan sertifikasi.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk pendampingan pemerintah agar pelaku UMK dapat mengikuti kebijakan wajib halal.
Sebanyak 4,4 Juta Sertifikat Halal Telah Diterbitkan
Dradjad menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan di Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 3,47 juta pelaku usaha dengan total 14,68 juta produk yang telah memperoleh sertifikasi.
Pemerintah juga terus memperluas pengakuan sertifikasi halal Indonesia melalui kerja sama internasional.
Saat ini, skema pengakuan bersama atau Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk sertifikasi halal Indonesia telah terjalin dengan 39 negara.
Pengakuan tersebut diharapkan dapat memperluas akses produk Indonesia ke pasar internasional sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Pemerintah Akan Evaluasi Dampak Kebijakan Wajib Halal
Dradjad menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkelanjutan setelah kebijakan wajib sertifikasi halal diterapkan.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan memberikan manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan.
“Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” katanya.
Selain memberikan kepastian mengenai kehalalan produk, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar.
Pemerintah juga menargetkan penguatan ekosistem halal dapat mendorong pertumbuhan industri nasional dan memperbesar peluang ekspor produk Indonesia.
Aturan teknis yang ditargetkan selesai pada 11 Oktober 2026 akan menjadi dasar sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan




