HOME  ⁄  Ekonomi

Menhub Dudy Purwagandhi Kaji Tarif Batas Bawah Angkutan Logistik Darat untuk Cegah Perang Harga dan Truk ODOL

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menhub Dudy Purwagandhi Kaji Tarif Batas Bawah Angkutan Logistik Darat untuk Cegah Perang Harga dan Truk ODOL
Foto: (Sumber :Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026). ANTARA/Harianto.)

Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan tarif batas bawah (TBB) angkutan logistik darat untuk mencegah perang harga antarpelaku usaha, menjaga keberlanjutan operasional perusahaan, serta meningkatkan keselamatan transportasi barang di Indonesia.

Dudy menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut agar perusahaan angkutan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pemeliharaan kendaraan.

"Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah (TBB) di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan," kata Dudy dalam perbincangan bersama awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, persaingan tarif yang terlalu rendah berpotensi membuat perusahaan mengurangi pengeluaran untuk perawatan kendaraan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dalam kegiatan distribusi logistik.

Pemerintah ingin memastikan penetapan harga jasa angkutan tidak mengorbankan standar keselamatan demi memenangkan persaingan usaha.

Menhub Soroti Perang Harga Angkutan Logistik yang Berisiko Mengabaikan Keselamatan

Dudy menjelaskan bahwa persaingan harga yang tidak terkendali dapat menyebabkan perusahaan angkutan barang menekan biaya operasional secara berlebihan.

Pengurangan biaya tersebut berpotensi berdampak pada pemeliharaan kendaraan, termasuk penggantian ban dan komponen penting lainnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan.

Menurutnya, tarif batas bawah diperlukan untuk memberikan standar minimum biaya angkutan agar perusahaan tetap mampu menjalankan kewajiban operasional secara aman.

Komponen perhitungan tarif nantinya akan mencakup biaya perawatan kendaraan, asuransi, gaji pegawai, serta kebutuhan operasional lainnya.

Dudy menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan memberikan keuntungan berlebihan kepada perusahaan logistik, melainkan memastikan biaya minimum untuk menjalankan usaha tetap terpenuhi.

Ia memberikan gambaran mengenai persaingan perusahaan angkutan ketika pemilik barang dengan volume mencapai satu juta ton mencari penyedia jasa pengiriman.

Dalam contoh tersebut, perusahaan angkutan A dapat menawarkan biaya Rp1 juta untuk pengiriman muatan 20 ton, sementara perusahaan B memberikan penawaran lebih rendah hingga Rp500 ribu.

Menurut Dudy, persaingan semacam itu berpotensi mendorong perusahaan terus memangkas tarif tanpa memperhitungkan kebutuhan pemeliharaan kendaraan dan keselamatan pengangkutan.

Tarif Batas Bawah Diharapkan Bisa Tekan Praktik Truk ODOL

Menteri Perhubungan juga mengaitkan persaingan tarif angkutan logistik dengan praktik kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Dudy menilai tidak adanya pengaturan tarif berdasarkan berat barang dan jarak pengiriman dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik pengangkutan melebihi kapasitas kendaraan.

"Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa (harga) per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated gitu," ucapnya.

Menurutnya, perusahaan yang menghadapi tekanan harga berpotensi berusaha meningkatkan jumlah muatan untuk menekan biaya pengiriman dan mempertahankan keuntungan.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko keselamatan karena kendaraan beroperasi dengan beban yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui penerapan tarif batas bawah, pemerintah ingin memastikan perusahaan angkutan tidak lagi menjadikan keterbatasan biaya sebagai alasan untuk mengabaikan pemeliharaan dan standar keselamatan kendaraan.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan mendukung keberlanjutan industri logistik nasional.

Kementerian Perhubungan Masih Kaji Aturan Bersama Instansi Terkait

Dudy menyampaikan bahwa rencana penerapan tarif batas bawah angkutan logistik darat saat ini masih dalam tahap kajian oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan.

Pemerintah belum menetapkan besaran tarif maupun waktu pemberlakuan kebijakan tersebut karena masih diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

"BKT lagi kaji. Lalu nanti ngobrol dulu sama sektor-sektor yang lain. Belum lagi kita mesti FGD (focus group discussion)," kata Menhub.

Pembahasan tersebut akan melibatkan kementerian, lembaga, dan sektor terkait untuk memastikan kebijakan yang disusun dapat mempertimbangkan kebutuhan industri serta aspek keselamatan transportasi.

Dudy menilai karakteristik angkutan logistik darat cukup kompleks karena melibatkan berbagai jenis kendaraan, muatan, jarak pengiriman, dan mekanisme penentuan harga.

Oleh karena itu, pemerintah memerlukan kajian yang menyeluruh sebelum menetapkan aturan tarif minimum bagi penyedia jasa angkutan barang.

Pemerintah Juga Siapkan Tarif Batas Bawah Angkutan Laut dan Penyeberangan

Selain sektor logistik darat, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan pengaturan tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran.

Dudy mengatakan kebijakan tersebut turut diarahkan untuk memastikan operator transportasi laut memiliki kemampuan memenuhi standar keselamatan dan kebutuhan operasional.

Menurut pemerintah, pengawasan tarif pada sektor angkutan laut relatif lebih mudah dibandingkan transportasi logistik darat.

Hal tersebut karena layanan angkutan laut memiliki sistem pencatatan perjalanan dan mekanisme tiket yang lebih jelas sehingga memudahkan proses pemantauan.

Sementara itu, sektor angkutan barang melalui jalur darat memiliki pola operasional dan sistem penentuan harga yang lebih beragam sehingga membutuhkan pengaturan lebih kompleks.

Kementerian Perhubungan akan melanjutkan kajian dan koordinasi lintas sektor sebelum memutuskan penerapan tarif batas bawah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keberlanjutan transportasi logistik nasional.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026