
Pantau - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya transformasi ekonomi kehutanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan berkelanjutan, termasuk pemanfaatan biodiversitas, jasa ekosistem, dan perdagangan karbon.
Rohmat mengatakan transformasi tersebut bertujuan memastikan kelestarian hutan memberikan manfaat ekonomi yang nyata dan terukur bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Tugas kita bukan sekadar melindungi hutan. Tugas kita adalah membuat nilai hutan yang lestari terlihat, terukur dan terbayar, serta lebih menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujar Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, kelestarian hutan dapat lebih terjaga apabila pengelolaan berkelanjutan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan perusakan atau alih fungsi kawasan hutan.
Wamenhut Dorong Perubahan Model Ekonomi Kehutanan
Rohmat menjelaskan bahwa transformasi ekonomi kehutanan perlu mengubah pendekatan pengelolaan hutan yang selama ini bertumpu pada satu komoditas.
Pemerintah mendorong pengembangan ekonomi berbasis bentang alam yang memperhitungkan seluruh potensi sumber daya hutan.
Potensi tersebut mencakup hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, keanekaragaman hayati, hingga jasa ekosistem.
“Oleh karena itu, transformasi ekonomi kehutanan perlu diarahkan dari pendekatan yang bertumpu pada satu komoditas menjadi ekonomi bentang alam yang menghargai seluruh potensi hutan, mulai dari hasil hutan kayu dan bukan kayu hingga biodiversitas dan jasa ekosistem,” katanya.
Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan kawasan hutan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mempertahankan fungsi ekologisnya.
Perdagangan Karbon Jadi Peluang Ekonomi Kehutanan
Salah satu peluang yang menjadi perhatian pemerintah dalam transformasi ekonomi kehutanan adalah pengembangan nilai ekonomi karbon.
Rohmat mengatakan kawasan hutan, lahan gambut, dan mangrove memiliki kemampuan menyerap serta menyimpan karbon yang berperan dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
“Hutan, lahan gambut, dan mangrove memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon sekaligus menjaga fungsi ekologis yang mendukung kehidupan masyarakat,” ujar dia.
Menurutnya, kemampuan tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon.
Pemerintah juga terus memperkuat regulasi untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Salah satu landasan kebijakannya adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Aturan tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kedua regulasi itu menjadi dasar pengembangan perdagangan karbon, termasuk melalui mekanisme pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market.
Swasta hingga Masyarakat Adat Bisa Mengakses Pasar Karbon
Rohmat menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan karbon memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi berbasis pelestarian hutan.
“Skema ini dapat diakses oleh pihak swasta, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), petani hutan rakyat, dan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wamenhut.
Keterlibatan masyarakat dalam perdagangan karbon diharapkan dapat membuka peluang pendapatan dari kegiatan perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong agar manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan hutan.
Pemerintah Setujui Unit Karbon Lebih dari 31,7 Juta Ton CO2e
Hingga Oktober 2026, Menteri Kehutanan telah menerbitkan persetujuan bagi unit karbon yang memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat karbon internasional melalui skema non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE-GRK).
Total volume unit karbon yang memperoleh persetujuan tersebut mencapai lebih dari 31,7 juta ton setara karbon dioksida atau CO2e.
Persetujuan itu mencakup tiga unit karbon dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Selain itu, terdapat satu unit karbon perhutanan sosial berupa hutan desa di Provinsi Jambi yang melibatkan lebih dari 900 kepala keluarga.
Rohmat menilai pengembangan perdagangan karbon dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi kegiatan pelestarian dan pemulihan kawasan hutan.
“Dengan tata kelola yang kuat dan integritas lingkungan yang terjaga, nilai karbon dapat membuka peluang pembiayaan bagi perlindungan, restorasi, dan pengelolaan hutan lestari,” kata Rohmat.
Pemerintah berharap transformasi ekonomi kehutanan dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




