HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Latih Penyandang Disabilitas agar Siap Kerja, Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi Kuota Pekerja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Latih Penyandang Disabilitas agar Siap Kerja, Menaker Ingatkan Perusahaan Wajib Penuhi Kuota Pekerja
Foto: (Sumber :Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas melalui Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas guna memperluas kesempatan mereka memasuki dunia kerja berdasarkan kemampuan dan kompetensi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita,” kata Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pelatihan keterampilan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesiapan penyandang disabilitas menghadapi kebutuhan dunia kerja.

Kemnaker Siapkan Pelatihan Operator Pusat Panggilan hingga Barista

Kemnaker menyediakan sejumlah program pelatihan melalui Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk mengembangkan kemampuan peserta sesuai kebutuhan pekerjaan.

Bidang pelatihan yang diberikan mencakup operasional pusat panggilan atau call center, menjahit, hingga keterampilan menjadi barista.

Program tersebut ditujukan untuk membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan yang dapat digunakan ketika melamar pekerjaan.

Yassierli menegaskan perusahaan seharusnya merekrut pekerja berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan semata-mata karena rasa kasihan.

“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” ujar dia.

Ia berharap peningkatan keterampilan dapat memperkuat kepercayaan perusahaan terhadap kemampuan penyandang disabilitas dalam menjalankan pekerjaan.

Perusahaan Swasta Wajib Pekerjakan Minimal 1 Persen Penyandang Disabilitas

Selain memberikan pelatihan, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari total pekerjanya.

Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

Yassierli menekankan bahwa pemenuhan kesempatan kerja harus disertai penilaian yang adil terhadap kompetensi calon pekerja.

“Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujar dia menambahkan.

Menaker Minta Lingkungan Kerja Bebas Perundungan

Yassierli mengingatkan bahwa membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas belum cukup untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.

Perusahaan dan instansi pemerintah juga perlu memastikan tempat kerja bebas dari perundungan, diskriminasi, dan pengucilan.

“Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya,” kata Menaker Yassierli.

Menurutnya, lingkungan kerja yang mendukung menjadi bagian penting agar penyandang disabilitas dapat menjalankan tugas sesuai kemampuan masing-masing.

Balai Latihan Kerja Dilengkapi Teknologi Asistif

Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas juga dikembangkan sebagai fasilitas percontohan penggunaan teknologi pendukung bagi pekerja penyandang disabilitas.

Sejumlah fasilitas yang disimulasikan mencakup teknologi pemandu suara atau voice assistant serta tampilan huruf Braille.

Teknologi tersebut disiapkan untuk membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan aksesibilitas masing-masing.

Kemnaker berharap fasilitas pelatihan dan teknologi asistif tersebut dapat menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.

Melalui penguatan kompetensi dan aksesibilitas, pemerintah berupaya memperluas peluang penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkontribusi secara profesional.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026