HOME  ⁄  Nasional

PERADI Profesional Kukuhkan Pengurus di 13 Daerah Sulsel, Tegaskan Keadilan Hukum Harus Menjangkau Masyarakat Kecil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PERADI Profesional Kukuhkan Pengurus di 13 Daerah Sulsel, Tegaskan Keadilan Hukum Harus Menjangkau Masyarakat Kecil
Foto: (Sumber :Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026) malam. (ANTARA/HO-PERADI Profesional).)

Pantau - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan bahwa hukum akan kehilangan maknanya apabila keadilan hanya dapat diakses oleh kelompok yang memiliki kekuatan, sementara masyarakat kecil kesulitan memperoleh pendampingan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, DPN PERADI Profesional mengukuhkan kepengurusan dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan untuk memperkuat organisasi serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Harris menekankan bahwa advokat harus memiliki kemampuan profesional sekaligus kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Itu lah sebabnya PERADI Profesional harus hadir di tengah masyarakat," ucap Harris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

PERADI Profesional Kukuhkan Pengurus di 13 Kabupaten dan Kota

Pengukuhan pengurus DPD PERADI Profesional dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi organisasi advokat di Sulawesi Selatan.

Sebanyak 13 kepengurusan daerah yang dilantik berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Bulukumba.

Pengukuhan juga mencakup Kabupaten Wajo, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kota Parepare, dan Kota Palopo.

Sementara tiga daerah lainnya adalah Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Takalar.

Harris menyebutkan pelantikan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen para advokat dalam menjalankan profesi secara bersih, profesional, dan berintegritas.

Menurutnya, pengurus yang baru dikukuhkan memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tetap memegang teguh kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.

Harris Ingatkan Advokat Tidak Hanya Memahami Hukum

Harris menegaskan bahwa seorang advokat tidak cukup hanya menguasai peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum.

Menurutnya, praktisi hukum juga perlu memahami kesulitan serta harapan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Ia menilai keteguhan prinsip dalam menjalankan profesi harus disertai kepedulian terhadap sesama.

Harris turut menekankan pentingnya peningkatan kompetensi advokat di tengah perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks.

Ia berharap pengurus PERADI Profesional di Sulawesi Selatan dapat menjalankan organisasi secara aktif sekaligus memperluas pendampingan hukum bagi masyarakat.

PERADI Profesional Dorong Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Pelantikan pengurus tersebut turut dihadiri ratusan praktisi hukum, akademisi, dan jajaran pengurus pusat PERADI Profesional.

Salah satu akademisi yang hadir adalah Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Profesor Farida Patittingi.

Kehadiran kalangan perguruan tinggi dinilai penting untuk memperkuat hubungan antara pendidikan hukum dan praktik profesi advokat.

"Sinergi antara kampus dan organisasi advokat dinilai menjadi kunci vital dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) hukum yang tak cuma cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh serta keberanian membela kebenaran," tuturnya.

Harris berharap kerja sama tersebut dapat mendukung pengembangan sumber daya manusia hukum yang memiliki kompetensi dan integritas.

Plt Rektor UNM Terima Pin Khusus PERADI Profesional

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Harris menyematkan pin khusus PERADI Profesional kepada Plt Rektor UNM Profesor Farida Patittingi.

Penyematan pin tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap kontribusi Farida dalam bidang akademik hukum dan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.

PERADI Profesional menilai keterlibatan akademisi dapat mendukung penguatan kualitas advokat melalui hubungan antara pendidikan dan praktik hukum.

Setelah pengukuhan tersebut, seluruh pengurus DPD PERADI Profesional dari 13 daerah di Sulawesi Selatan resmi menjalankan tugas organisasi masing-masing.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026