
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pendampingan bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, terutama melalui dukungan pembiayaan dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, mengatakan pelaku industri besar di sektor makanan dan minuman pada prinsipnya telah menjalankan kewajiban sertifikasi halal sejak 2024.
Namun, pelaku IKM masih membutuhkan dukungan pemerintah karena menghadapi keterbatasan biaya dan kebutuhan pendampingan teknis.
“Kalau industri Indonesia sih siap, cuma untuk industri kecil yang kita bantu,” kata Dewi saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kemenperin Fokus Bantu IKM Penuhi Persyaratan Halal
Dewi menjelaskan bahwa pendampingan menjadi salah satu langkah penting untuk membantu IKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Menurutnya, biaya pengurusan sertifikasi dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku industri kecil.
Karena itu, Kemenperin memperkuat dukungan pembiayaan sekaligus pendampingan penerapan SJPH.
Langkah tersebut diarahkan agar pelaku IKM dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober mendatang.
Dewi juga menyampaikan bahwa jumlah IKM yang membutuhkan fasilitasi tidak bersifat tetap.
Jumlah tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan pelaku usaha di sektor industri kecil dan menengah.
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai jadwal.
Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan pemerintah tidak berencana menunda implementasi kebijakan tersebut.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Haikal, pemerintah tengah menyusun aturan khusus untuk mengakomodasi kondisi tertentu menjelang pemberlakuan wajib halal.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, serta sejumlah kategori produk seperti bahan baku dan barang gunaan.
Penyusunan aturan dilakukan agar pelaksanaan kewajiban halal tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Haikal juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan halal dan kepastian kehalalan produk dari luar negeri bukan dimaksudkan sebagai larangan atau pembatasan terhadap pelaku usaha.
BPKN Ingatkan Sertifikasi Halal Jangan Bebani Pedagang Kecil
Dukungan terhadap penerapan wajib halal juga disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok.
Mufti yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar implementasi sertifikasi halal tidak menambah beban bagi pelaku usaha mikro.
Perhatian khusus diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal serta akses informasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan agar pelaku usaha kecil dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dengan waktu pemberlakuan yang semakin dekat, pendampingan pemerintah diharapkan membantu IKM mempersiapkan sertifikasi halal sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usahanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




