
Pantau - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan bahwa penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membantu memperluas basis perpajakan Indonesia sekitar dua juta sejak diluncurkan pada Januari 2025.
Capaian tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa (13/10/2026), ketika memaparkan perkembangan modernisasi administrasi perpajakan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital.
Selain memperluas basis perpajakan, penerapan Coretax juga mencatat lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan melalui sistem tersebut sepanjang 2026.
“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta,” kata Nurkholisoh.
Menurutnya, pengembangan Coretax merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan melalui integrasi berbagai layanan dalam satu sistem digital.
Sistem tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan kualitas data perpajakan, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Coretax Integrasikan Pendaftaran hingga Pelaporan SPT dalam Satu Sistem
Nurkholisoh menjelaskan bahwa Coretax dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan yang sebelumnya dijalankan melalui sejumlah proses pelayanan.
Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform yang saling terhubung.
Salah satu layanan yang terintegrasi adalah pendaftaran wajib pajak sebagai tahapan awal dalam menjalankan administrasi perpajakan.
Selain pendaftaran, Coretax juga menyediakan layanan penerbitan faktur pajak yang digunakan untuk mencatat transaksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Sistem tersebut turut mengintegrasikan mekanisme pembayaran pajak sehingga proses pemenuhan kewajiban pembayaran dapat terhubung dengan data administrasi perpajakan.
Layanan lainnya mencakup pelaporan SPT, termasuk SPT Tahunan yang wajib disampaikan oleh wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Integrasi berbagai layanan tersebut bertujuan menyederhanakan proses administrasi sekaligus mengurangi kebutuhan penggunaan sistem yang terpisah.
Menurut Nurkholisoh, penerapan Coretax juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikelola DJP agar informasi perpajakan menjadi lebih lengkap dan konsisten.
Dengan data yang terintegrasi, otoritas pajak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih dari 13,5 Juta SPT Tahunan Dilaporkan Melalui Coretax pada 2026
Nurkholisoh mengungkapkan bahwa jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan melalui Coretax sepanjang 2026 mencapai lebih dari 13,5 juta.
Capaian tersebut menunjukkan penggunaan sistem Coretax dalam proses pelaporan kewajiban perpajakan oleh masyarakat.
Menurutnya, sebagian besar SPT Tahunan yang disampaikan melalui sistem tersebut telah dilengkapi dengan fitur pengisian data otomatis atau pre-filled.
Fitur tersebut memanfaatkan informasi yang berasal dari pemberi kerja dan sektor perbankan untuk membantu melengkapi data dalam pelaporan pajak.
Melalui mekanisme pre-filled, wajib pajak dapat memperoleh sejumlah informasi yang telah tersedia dalam sistem sehingga tidak perlu mengisi seluruh data secara manual.
Fitur tersebut juga membantu mengurangi kebutuhan pengisian informasi secara berulang dan mempermudah wajib pajak dalam memeriksa data yang digunakan untuk pelaporan.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, integrasi data dari berbagai sumber turut mendukung peningkatan kualitas informasi perpajakan yang dimiliki DJP.
Nurkholisoh menilai bahwa kualitas data yang lebih baik menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.
"Pengisian menjadi lebih mudah dan data kami menjadi jauh lebih baik. Tentu saja, data yang lebih baik akan menghasilkan capaian yang lebih baik," katanya.
Dengan peningkatan kualitas data tersebut, pemerintah berharap pengelolaan administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Wamenkeu Akui Penerapan Coretax Sempat Hadapi Kendala
Meski mencatat sejumlah capaian, Nurkholisoh mengakui bahwa penerapan Coretax pada tahap awal tidak sepenuhnya berjalan lancar.
Menurutnya, penggunaan sistem administrasi perpajakan yang baru membutuhkan proses penyesuaian dari berbagai pihak, baik wajib pajak maupun pegawai DJP.
Salah satu tantangan utama adalah kebutuhan adaptasi puluhan juta wajib pajak terhadap perubahan sistem dan mekanisme pelayanan perpajakan.
Para wajib pajak perlu mempelajari cara menggunakan Coretax untuk menjalankan berbagai proses administrasi, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan kewajiban pajak.
Di sisi lain, pegawai DJP juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan proses kerja setelah penerapan sistem baru tersebut.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar petugas pajak dapat memahami mekanisme operasional Coretax dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah memberikan waktu kepada wajib pajak untuk beradaptasi dengan penggunaan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Pemerintah juga menyediakan dukungan selama proses penyesuaian sekaligus terus melakukan penyempurnaan Coretax secara bertahap.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan pelaksanaan administrasi perpajakan dapat berlangsung lebih lancar.
Modernisasi Pajak Tak Cukup Hanya Mengandalkan Teknologi
Nurkholisoh menegaskan bahwa keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan tidak dapat hanya bergantung pada penggunaan teknologi digital.
Menurutnya, penerapan sistem yang modern harus didukung oleh kemampuan sumber daya manusia yang memadai, baik dari sisi petugas pajak maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kejelasan aturan perpajakan juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan transformasi administrasi.
Kejelasan ketentuan diperlukan agar wajib pajak dan petugas pajak memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban, serta prosedur perpajakan yang harus dijalankan.
Nurkholisoh juga menyoroti pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang kuat dan berkelanjutan.
Menurutnya, sistem perpajakan yang baik membutuhkan keseimbangan antara kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan negara, kepatuhan wajib pajak, dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak harus berjalan seiring dengan penyediaan layanan administrasi yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya.
Pada saat yang sama, peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu didukung oleh sistem pelayanan yang jelas, efektif, dan dapat dipercaya.
Melalui penerapan Coretax, pemerintah berupaya menggabungkan kemudahan pelayanan digital, peningkatan kualitas data, serta penguatan administrasi perpajakan dalam satu sistem terintegrasi.
Perluasan basis perpajakan sekitar dua juta sejak Januari 2025 dan pelaporan lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan pada 2026 menjadi bagian dari capaian modernisasi perpajakan yang disampaikan Nurkholisoh.
Ke depan, pemerintah akan terus menyempurnakan teknologi Coretax, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperjelas ketentuan perpajakan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar sistem administrasi pajak semakin efektif dalam mendukung penerimaan negara.
- Penulis :
- Leon Weldrick




