HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Minta Petani Segera Isi e-RDKK Pupuk Bersubsidi Sebelum 25 Oktober 2026, Harga Pupuk Turun 20 Persen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Minta Petani Segera Isi e-RDKK Pupuk Bersubsidi Sebelum 25 Oktober 2026, Harga Pupuk Turun 20 Persen
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pupuk subsidi yang tersimpan di gudang pupuk. ANTARA/Dedhez Anggara/dok..)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani dan penyuluh pertanian segera melakukan pengisian data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi pada musim tanam Oktober 2026 hingga Maret 2027 (Okmar), dengan batas waktu pendataan hingga 25 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Eko Nugroho Dharmo Putro, menegaskan bahwa ketepatan data e-RDKK menjadi faktor penting dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi.

Eko meminta seluruh penyuluh pertanian mendampingi petani dalam proses pendataan agar informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi usaha tani di lapangan.

"Prinsipnya data e RDKK menjadi salah satu dasar dalam penetapan alokasi pupuk subsidi,” ujar Eko dalam webinar “Optimalisasi Pupuk Bersubsidi pada Musim Tanam Okmar dan Sosialisasi e-RDKK Tahun 2027” di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Batas Pengisian e-RDKK Pupuk Bersubsidi hingga 25 Oktober 2026

Kementerian Pertanian menekankan bahwa pengisian e-RDKK harus dilakukan secara akurat dan menggunakan data terbaru.

Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menghitung kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani pada musim tanam mendatang.

Informasi yang harus diperhatikan dalam pengisian e-RDKK meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani.
  • Lokasi dan luas lahan usaha tani.
  • Jenis komoditas yang dibudidayakan.
  • Jenis dan jumlah pupuk sesuai rekomendasi kebutuhan.
  • Keanggotaan petani dalam kelompok tani.

Eko menjelaskan bahwa kondisi petani dan kegiatan usaha tani dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu sehingga diperlukan pemutakhiran data.

Perubahan tersebut dapat berupa luas lahan, lokasi pertanian, jenis komoditas, maupun keberadaan petani yang sebelumnya belum tercatat sebagai calon penerima pupuk bersubsidi.

Penyuluh pertanian diminta melakukan identifikasi ulang untuk memastikan petani yang memenuhi ketentuan dapat tercatat dalam pendataan.

Kementan Jelaskan Ketentuan Penambahan Data Petani dalam e-RDKK

Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Yustina Retno Widiawati, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian e-RDKK.

Ketentuan tersebut mencakup penambahan petani baru, luas lahan, jenis komoditas, serta periode tanam.

Yustina menjelaskan bahwa penghapusan data petani tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan.

Petani yang tidak lagi memenuhi ketentuan dapat dikeluarkan dari daftar calon penerima pupuk bersubsidi pada pendataan tahun berikutnya.

"Pemutakhiran hanya dapat dilakukan berupa penambahan data baru," ujarnya.

Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian penyuluh dan kelompok tani agar proses pendataan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Berikut Daftar Terbarunya

Selain mempercepat pendataan e-RDKK, pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Eko menyampaikan bahwa sebelumnya mekanisme penyaluran pupuk melibatkan berbagai aturan kementerian dan lembaga, termasuk 145 peraturan kementerian/lembaga, 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta enam peraturan presiden dan instruksi presiden.

Melalui deregulasi tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme distribusi sehingga pupuk dapat disalurkan langsung dari PT Pupuk Indonesia kepada petani.

Pemerintah juga telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen tanpa tambahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Berikut daftar harga pupuk bersubsidi setelah penurunan HET:

  • Pupuk Urea: Rp1.800 per kilogram.
  • Pupuk NPK Phonska: Rp1.840 per kilogram.
  • Pupuk NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram.
  • Pupuk ZA Tebu: Rp1.360 per kilogram.

Kebijakan penurunan harga tersebut ditujukan untuk meringankan biaya produksi pertanian sekaligus mempermudah petani memperoleh pupuk bersubsidi.

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Capai 7,10 Juta Ton

Wakil Presiden Perencanaan Penjualan Ritel PT Pupuk Indonesia, Saeful Huda Rijaludin, mengatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 9 Oktober 2026 telah mencapai 7,10 juta ton.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak 5,90 juta ton.

Menurut Saeful, realisasi penyaluran tersebut setara dengan 72,11 persen dari alokasi Kementerian Pertanian yang ditetapkan sebesar 9,55 juta ton.

“Dengan waktu tersisa hingga akhir tahun, kami berharap petani bisa mengoptimalkan alokasi pupuk subsidi tersebut,” ujarnya.

Pupuk Indonesia juga memastikan ketersediaan stok untuk menghadapi kebutuhan petani selama musim tanam Oktober hingga Maret.

Pupuk Indonesia Siapkan Stok untuk Kebutuhan Musim Tanam Okmar

Saeful menjelaskan bahwa stok pupuk bersubsidi untuk musim tanam Oktober–Maret diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan petani selama 46 hari.

Perhitungan tersebut didasarkan pada rata-rata penebusan pupuk bersubsidi sekitar 30.000 ton per hari.

Ia menyebut persediaan pupuk untuk menghadapi musim tanam mencapai sekitar 1,39 juta ton.

Berikut rincian stok pupuk bersubsidi yang disampaikan Pupuk Indonesia:

  • Pupuk Urea: 838.825 ton.
  • Pupuk NPK: 604.299 ton.
  • Pupuk NPK Kakao: 18.733 ton.
  • Pupuk SP-36: 11.105 ton.
  • Pupuk ZA: 3.783 ton.
  • Pupuk organik: 57.845 ton.

“Dengan ketersediaan stok tersebut, diperkirakan mencukupi kebutuhan selama 46 hari,” tuturnya.

Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 419.554 ton hingga 12 Oktober 2026.

Rincian stok pupuk nonsubsidi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: 358.973 ton.
  • Pupuk NPK: 22.912 ton.
  • Pupuk ZA: 37.669 ton.

Petani Sambut Penurunan Harga dan Penyederhanaan Distribusi Pupuk

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, menyambut kebijakan pemerintah dalam memangkas rantai birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurutnya, panjangnya proses administrasi dan distribusi pupuk selama ini diduga menjadi salah satu kendala bagi petani.

Otong menilai penyederhanaan mekanisme penyaluran dapat membantu petani memperoleh pupuk bersubsidi dengan lebih mudah.

Ia juga menyampaikan bahwa penurunan harga pupuk sebesar 20 persen menjadi kabar baik bagi pelaku usaha pertanian.

"Harga pupuk turun 20 persen semakin membuat semangat berbudidaya," kata Otong.

Pemerintah kembali mengingatkan petani dan penyuluh pertanian agar menyelesaikan pengisian e-RDKK paling lambat 25 Oktober 2026 sehingga data kebutuhan pupuk dapat menjadi dasar penetapan alokasi pada musim tanam berikutnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026