
Pantau - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengusulkan penguatan empat aspek tata kelola untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang sekaligus menjaga produktivitas lahan serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Keempat aspek tersebut meliputi tata kelola lahan, pengelolaan air, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kondisi sosial ekonomi warga di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Ketua Umum APHI Soewarso menyampaikan usulan tersebut dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Paling penting tata kelola sosial ekonominya terhadap masyarakatnya kita harus bangun bersama," kata Soewarso.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api, tetapi harus disertai penyelesaian persoalan mendasar yang menyebabkan kebakaran terus berulang.
APHI Soroti Lahan Terbuka yang Belum Memiliki Pengelolaan Jelas
Soewarso menjelaskan bahwa aspek pertama yang perlu dibenahi adalah tata kelola lahan, terutama kawasan dengan akses terbuka atau open access.
Kawasan tersebut dinilai membutuhkan kejelasan pengelolaan, pemanfaatan lahan secara produktif, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan kebakaran.
"Pertama, tata kelola lahan terutamanya open access ini harus segera ditangani," ujarnya.
Menurutnya, kejelasan tanggung jawab diperlukan untuk mencegah terjadinya saling lempar kewenangan ketika kebakaran muncul di suatu kawasan.
Pembenahan tata kelola lahan diharapkan dapat mempercepat penanganan karhutla sekaligus memastikan kawasan tetap dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Pengelolaan Air Gambut dan Pembangunan Embung Jadi Prioritas
Aspek kedua yang diusulkan APHI adalah penguatan tata kelola air, khususnya pada kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran.
Soewarso menilai ketersediaan sumber air harus menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan maupun pemadaman karhutla.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembangunan embung untuk memastikan pasokan air tersedia ketika dibutuhkan.
"Makanya tentang embung-embung yang harus disediakan juga saya kira penting untuk ke depan," katanya lagi.
Ia mencontohkan pengalaman penanganan kebakaran di Kalimantan Selatan yang menunjukkan pentingnya memastikan sumber air sebelum mengoperasikan pompa dan peralatan pemadaman.
Menurutnya, keberadaan peralatan pemadaman tidak akan optimal apabila tidak didukung ketersediaan air yang memadai.
APHI Dorong Masyarakat Beralih ke Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
Aspek ketiga mencakup tata kelola masyarakat melalui peningkatan kesadaran untuk mengurangi penggunaan api dalam kegiatan pembukaan lahan.
Soewarso menyoroti praktik pertanian tradisional yang masih mengandalkan pembakaran sebagai bagian dari proses pengolahan lahan.
Salah satu contohnya adalah praktik sonor di Sumatera Selatan yang menggunakan pembakaran lahan untuk kegiatan pertanian.
Menurutnya, perubahan kebiasaan tersebut memerlukan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sementara itu, aspek keempat adalah penguatan tata kelola sosial ekonomi melalui penyediaan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar.
APHI menilai pembatasan penggunaan api perlu disertai solusi yang memungkinkan masyarakat tetap menjalankan kegiatan pertanian dan memperoleh penghasilan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono turut meminta agar rencana revisi ketentuan pembakaran lahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal.
"Bagaimana dengan masyarakat lokal tersebut apabila ingin membuka lahan tanpa bakar?" ujar Eddy.
Ia menilai masyarakat membutuhkan metode alternatif agar kegiatan penanaman, termasuk varietas lokal, tetap dapat dilakukan tanpa pembakaran.
Pemerintah Perkuat Pengendalian Kanal dan Pembasahan Gambut
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah terus membenahi tata kelola gambut melalui pengendalian kanal dan pembasahan kembali lahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi air di kawasan gambut sehingga risiko kebakaran dapat dikurangi.
"Ke depan, maka kanal-kanal ini wajib kita kelola dengan sebaik-baiknya," kata Hanif seusai rapat.
Menurutnya, pengendalian kanal perlu dilakukan secara sistematis melalui penyekatan kanal serta pemulihan tata air gambut.
Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan yang melibatkan pemegang konsesi, dukungan pemerintah, pendanaan internasional, serta instrumen ekonomi karbon.
"Ya harus bergotong royong dengan semua," ujarnya.
Pemerintah Tangani 10 Ribu Hektare Lahan di Kalimantan Selatan
Hanif mengungkapkan pemerintah bersama dunia usaha tengah menangani sekitar 10.000 hektare kawasan prioritas di Kalimantan Selatan.
Areal tersebut mencakup sekitar 8.500 hektare lahan pertanian dan sekitar 1.500–1.600 hektare lahan gambut.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, pemerintah berencana melibatkan hampir 500 unit usaha untuk memperkuat penanganan karhutla bersama pemerintah daerah.
Penanganan tersebut antara lain diarahkan ke kawasan yang telah dipetakan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah merancang skema pendanaan iklim untuk membantu masyarakat beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan memperkuat penyuluhan mengenai pemanfaatan sisa vegetasi sebagai alternatif pengolahan lahan tanpa pembakaran.
Penguatan pencegahan karhutla tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




