HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Periksa 15 WNA di Tiga Resor Wisata Simeulue Aceh, Seluruh Dokumen Dinyatakan Lengkap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Periksa 15 WNA di Tiga Resor Wisata Simeulue Aceh, Seluruh Dokumen Dinyatakan Lengkap
Foto: (Sumber :Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat bersama Tim PORA Kabupaten Simeulue melaksanakan operasi gabungan keimigrasian di sejumlah lokasi wisata di wilayah ini, Kamis (15/10/2026). ANTARA/HO-Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat..)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Simeulue memeriksa 15 warga negara asing (WNA) di sejumlah penginapan wisata di Kabupaten Simeulue, Aceh, Kamis (15/10/2026), dan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kegiatan warga asing sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat Nicky Avry Muchelly mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan warga asing di kawasan wisata.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” kata Nicky, Kamis (15/10/2026).

Petugas Periksa WNA di Tiga Resor Wisata Simeulue

Operasi gabungan keimigrasian dilaksanakan di tiga penginapan yang menjadi lokasi kunjungan wisatawan mancanegara.

Ketiga lokasi tersebut adalah Mahi-Mahi Resort, Aura Surf Resort, dan Moon Beach Surf Resort.

Sebanyak 15 warga asing yang diperiksa berasal dari Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Inggris.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal masing-masing warga asing.

Selain itu, petugas mencocokkan keberadaan dan aktivitas mereka dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen perjalanan dan izin tinggal dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

Petugas juga tidak menemukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi tersebut.

Operasi Gabungan Libatkan Polisi, TNI, dan Kejaksaan

Pengawasan terhadap warga asing di Simeulue melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim PORA.

Instansi tersebut meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue, Kepolisian Resor Simeulue, dan Kejaksaan Negeri Simeulue.

Selain itu, operasi melibatkan Komando Distrik Militer 0115 Simeulue serta Pangkalan TNI Angkatan Laut Simeulue.

Nicky menjelaskan pengawasan warga asing membutuhkan kerja sama dan pertukaran informasi antarlembaga agar dapat berjalan secara optimal.

“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan secara optimal oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi, pertukaran informasi, serta komunikasi yang berkelanjutan antaranggota Tim PORA agar setiap informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing dapat ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nicky.

Imigrasi Aceh Perkuat Pengawasan di Kawasan Wisata Bahari

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan menegaskan pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan berbagai instansi.

Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Simeulue sebagai wilayah kepulauan dengan potensi wisata bahari perlu mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaan pengawasan.

“Karakteristik wilayah Simeulue sebagai daerah kepulauan dengan potensi wisata bahari perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan orang asing,” kata Tato.

Ia menjelaskan pengawasan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan informasi dari instansi terkait.

Informasi tersebut diperlukan agar potensi persoalan keimigrasian dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Patroli dan Operasi Gabungan Akan Terus Diperkuat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Aceh Barat menyatakan komitmennya memperkuat pengawasan melalui patroli, rapat koordinasi, dan operasi gabungan.

Langkah tersebut dilakukan dengan meningkatkan kerja sama lintas instansi, pertukaran informasi, serta kehadiran petugas di lapangan.

Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat mendukung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Simeulue tanpa mengganggu kegiatan wisata yang berlangsung sesuai aturan.

Hasil pemeriksaan terhadap 15 warga asing di tiga resor wisata tersebut menunjukkan seluruh dokumen yang diperiksa memenuhi ketentuan keimigrasian.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026