
Pantau - Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amalia menyatakan Undang-Undang Satu Data Indonesia dapat mempermudah integrasi data bantuan sosial (bansos) dan pendidikan sehingga pemerintah memiliki informasi yang lebih lengkap untuk menyusun kebijakan secara tepat sasaran.
Menurut Ledia, selama ini data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga menjadi salah satu kendala dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Ia mencontohkan perlunya pengintegrasian data desil kesejahteraan masyarakat dengan data Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya, data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif," ujar Ledia dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
UU Satu Data Indonesia Diharapkan Atasi Data Pemerintah yang Terpisah
Ledia yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjelaskan bahwa pengelolaan data secara sektoral selama ini menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi masyarakat.
Melalui UU Satu Data Indonesia, data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan diharapkan dapat tersedia secara lebih lengkap, terstandar, dan terintegrasi.
Menurutnya, pengumpulan data tetap menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa dan kelurahan.
Namun, seluruh pihak harus menggunakan standar yang telah ditetapkan agar data dapat dihubungkan dan dimanfaatkan bersama sesuai kebutuhan.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan informasi yang lebih komprehensif.
Integrasi Data Bansos Butuh Standar dan Sistem yang Terhubung
Ledia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia bergantung pada kemampuan sistem informasi antarlembaga untuk saling terhubung.
Kemampuan tersebut dikenal sebagai interoperabilitas, yakni kondisi ketika sistem yang berbeda dapat saling bertukar dan menggunakan data sesuai standar yang berlaku.
Menurutnya, kementerian dan lembaga harus memiliki standar serta klasifikasi data yang sama agar proses integrasi berjalan efektif.
"Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain. Sistemnya harus bisa saling terhubung, tetapi untuk bisa saling terhubung harus memiliki frekuensi, standar, dan klasifikasi yang sama," kata dia.
Keseragaman standar tersebut diperlukan agar informasi dari berbagai sumber dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah.
DPR Tegaskan Tidak Semua Data Bisa Diakses Bebas
Ledia mengingatkan bahwa integrasi data nasional bukan berarti seluruh informasi dapat dibuka atau dipertukarkan tanpa pembatasan.
Ia menjelaskan bahwa data memiliki klasifikasi berbeda, yakni data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Karena itu, pertukaran informasi antarlembaga tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai klasifikasi masing-masing data.
Pengaturan akses tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem data nasional yang terintegrasi.
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026
DPR RI sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah penguatan tata kelola data nasional yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menyatakan aturan tersebut disusun untuk menjadikan data sebagai dasar pembangunan nasional.
Dengan adanya UU Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan informasi antarlembaga, termasuk untuk program bantuan sosial dan pendidikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




