
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah tidak lagi menerapkan kewajiban kuota minimal 30 persen produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di toko ritel modern maupun minimarket.
Kebijakan tersebut kini digantikan dengan pola kemitraan antara pelaku UMKM dan pengelola ritel modern untuk memperluas pemasaran produk lokal di pasar domestik.
Budi menyampaikan perubahan pendekatan tersebut pada hari kedua penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2026).
Menurut Budi, ketentuan kuota wajib 30 persen sebelumnya diterapkan untuk memberikan ruang pemasaran bagi produk UMKM di jaringan minimarket.
Namun, pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional.
“Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30 persen. Ternyata itu tidak boleh, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya,” kata Budi Santoso.
Mendag Jelaskan Alasan Penghapusan Kuota Wajib Produk UMKM
Budi menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya pernah mewajibkan minimarket menyediakan porsi minimal 30 persen bagi produk UMKM.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha kecil mendapatkan akses pemasaran melalui jaringan ritel modern.
Namun, menurut Budi, aturan tersebut pernah menjadi persoalan yang dikaitkan dengan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mengubah pendekatan dari kewajiban kuota menjadi mekanisme kerja sama antara pelaku UMKM dan pengelola ritel.
Melalui pola kemitraan, produk UMKM dapat masuk ke jaringan minimarket dengan memenuhi kebutuhan dan persyaratan pasar.
Perubahan tersebut juga menempatkan kualitas produk dan kemampuan bersaing sebagai faktor penting dalam memperluas akses pemasaran.
Pemerintah tetap mendorong peningkatan keterlibatan UMKM di ritel modern, tetapi tidak lagi melalui kewajiban persentase tertentu.
UMKM Harus Tingkatkan Kualitas agar Bisa Masuk Minimarket
Budi menegaskan bahwa penerapan pola kemitraan menuntut pelaku UMKM meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.
Menurutnya, produk yang dipasarkan melalui jaringan ritel modern harus mampu bersaing dengan berbagai produk lain yang telah tersedia.
“Sekarang polanya kita ubah, pola kemitraan. Tapi, pola kemitraan ini memang UMKM harus kerja keras. Kalau dulu 30 persen wajib, seolah-olah meskipun produknya tidak bagus pun harus masuk. Sekarang kita harus berkompetisi,” jelas Budi.
Melalui pendekatan tersebut, pelaku UMKM didorong untuk memperbaiki mutu produk agar dapat memenuhi kebutuhan pengelola ritel dan konsumen.
Kemampuan bersaing menjadi perhatian karena produk UMKM tidak lagi mengandalkan ketentuan kuota wajib untuk mendapatkan tempat di minimarket.
Pemerintah menilai bahwa peningkatan kualitas dapat memperbesar peluang produk UMKM diterima oleh jaringan perdagangan modern.
Kemitraan antara UMKM dan pengelola ritel juga diharapkan dapat memperkuat distribusi produk lokal kepada konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Kemendag Sebut 80 Persen Produk di Ritel Modern Berasal dari Dalam Negeri
Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil komunikasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sekitar 80 persen produk lokal Indonesia telah tersedia di jaringan ritel modern.
Angka tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai keberadaan produk dalam negeri dalam jaringan perdagangan ritel.
Namun, persentase 80 persen tersebut merujuk pada produk lokal Indonesia secara umum, bukan secara khusus produk yang berasal dari pelaku UMKM.
Menurut Budi, pemerintah tetap berupaya memperluas kesempatan bagi UMKM untuk memasarkan produknya melalui jaringan ritel modern dan minimarket.
Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong kerja sama kemitraan serta peningkatan kualitas produk.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha kecil diharapkan dapat memperluas jaringan pemasaran tanpa bergantung pada ketentuan kuota wajib.
Pasar Domestik Jadi Peluang Besar bagi Pengembangan UMKM
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa besarnya pasar domestik Indonesia harus dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha nasional.
Menurut Budi, pasar dalam negeri memberikan peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran dan mengembangkan kegiatan bisnis.
Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan kemampuan pelaku usaha menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Kualitas dan daya saing menjadi faktor penting agar produk UMKM mampu memperoleh tempat di tengah persaingan pasar.
Kemendag mendorong pelaku UMKM memanfaatkan jaringan ritel modern dan minimarket sebagai salah satu saluran distribusi produk lokal.
Kemitraan dengan pengelola ritel diharapkan dapat membantu UMKM menjangkau konsumen yang lebih luas di berbagai daerah.
Dengan akses pasar yang semakin terbuka, pelaku usaha juga didorong untuk terus meningkatkan kemampuan produksi dan kualitas barang yang ditawarkan.
Kemendag Dorong Produk UMKM Bersaing hingga Pasar Ekspor
Selain memperluas pemasaran di dalam negeri, Kemendag juga mendorong UMKM meningkatkan kemampuan untuk memasuki pasar internasional.
Budi menekankan bahwa produk UMKM tidak hanya perlu memenuhi kebutuhan konsumen domestik, tetapi juga harus mampu bersaing di pasar ekspor.
Untuk menjangkau pasar luar negeri, pelaku usaha perlu memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan standar negara tujuan.
Peningkatan kualitas produk menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas kesempatan pemasaran, baik di jaringan ritel domestik maupun pasar internasional.
Kemendag menilai bahwa daya saing dan akses pasar merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam pengembangan UMKM.
Melalui perubahan kebijakan dari kuota wajib 30 persen menjadi pola kemitraan, pemerintah berupaya memperluas pemasaran produk lokal sekaligus mendorong UMKM meningkatkan kualitas agar mampu bersaing secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




