
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum sebagai bagian dari kebijakan deregulasi untuk meningkatkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan nasional.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penyederhanaan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan agar lebih sederhana, selaras, dan efisien.
Kebijakan tersebut disampaikan Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak,” ujar Supratman Andi Agtas.
Penyederhanaan dari 195 menjadi 34 Permenkum menunjukkan pengurangan sebanyak 161 peraturan atau sekitar 82,6 persen dari jumlah aturan sebelumnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kompleksitas regulasi yang berpotensi menghambat pelayanan masyarakat, kegiatan dunia usaha, dan pelaksanaan pembangunan.
Kemenkum Pangkas 161 Peraturan untuk Sederhanakan Regulasi
Supratman menjelaskan bahwa deregulasi dapat dilakukan terhadap aturan yang dinilai bermasalah, tidak lagi relevan, atau berpotensi menghambat kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
Proses tersebut dapat dilaksanakan melalui pencabutan peraturan yang tidak diperlukan, penggabungan sejumlah aturan yang memiliki keterkaitan, serta penyederhanaan ketentuan yang terlalu rumit.
Menurutnya, deregulasi tidak boleh hanya menjadi proses mengganti aturan lama dengan peraturan baru yang memiliki substansi hampir sama.
Penyederhanaan harus menghasilkan perubahan nyata agar regulasi menjadi lebih jelas, mudah diterapkan, dan tidak saling bertentangan.
Kemenkum menilai bahwa berkurangnya jumlah aturan dapat membantu menciptakan sistem regulasi yang lebih efisien apabila disertai peningkatan kualitas substansi peraturan.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa keberhasilan deregulasi tidak cukup diukur dari banyaknya aturan yang dicabut atau digabungkan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara pemerintahan.
Supratman Tegaskan Arahan Prabowo untuk Pangkas Aturan Berbelit
Menteri Hukum menyampaikan bahwa kebijakan deregulasi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penyederhanaan regulasi di berbagai sektor.
“Arahan Bapak Presiden jelas, sederhanakan regulasi,” ungkap Supratman.
Menurut Supratman, proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan maupun prosedur administratif yang berbelit-belit.
Regulasi seharusnya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat serta dunia usaha dalam menjalankan kegiatan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali berbagai peraturan yang sudah tidak diperlukan atau tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Selain mencabut aturan yang tidak relevan, pemerintah juga perlu menyederhanakan prosedur administratif agar pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.
Percepatan proses perizinan menjadi salah satu langkah yang ditekankan Supratman dalam memperbaiki tata kelola regulasi.
Dengan prosedur yang lebih sederhana, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh layanan tanpa harus menghadapi proses administrasi yang terlalu panjang.
Supratman menilai penyederhanaan regulasi bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
Deregulasi Ditargetkan Kurangi Biaya dan Tingkatkan Kepastian Investasi
Supratman menegaskan bahwa keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan harus dinilai berdasarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha.
Salah satu indikator penting adalah berkurangnya beban biaya yang harus ditanggung masyarakat maupun pelaku usaha akibat prosedur regulasi yang rumit.
Selain penghematan biaya, deregulasi juga diharapkan meningkatkan kepastian hukum bagi dunia usaha sehingga dapat mendukung kegiatan investasi.
Efisiensi anggaran negara turut menjadi ukuran penting dalam menilai keberhasilan penyederhanaan peraturan.
Menurut Supratman, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang berlaku tidak justru menimbulkan hambatan baru dalam pelaksanaan pembangunan.
Kemenkum juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui apakah penyederhanaan aturan benar-benar menghasilkan perbaikan pelayanan publik.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan deregulasi tidak berhenti pada pengurangan jumlah peraturan, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
Kemenkum Perkuat Pengawasan Regulasi dari Perencanaan hingga Evaluasi
Untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, Supratman menekankan pentingnya keterhubungan seluruh tahapan dalam pembentukan dan pengelolaan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut mencakup perencanaan, pembentukan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap aturan yang telah diberlakukan.
“Untuk mencapainya, kami perlu memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan, pembentukan hingga pemantauan dan evaluasi berjalan saling terhubung,” tutur Supratman.
Menurutnya, keterhubungan antartahapan tersebut diperlukan agar proses penyusunan dan evaluasi regulasi dapat berjalan secara konsisten.
Kemenkum juga mendorong pemanfaatan data serta penguatan sistem yang digunakan dalam pengelolaan peraturan perundang-undangan.
Integrasi data dan sistem diharapkan dapat mendukung proses perencanaan, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi regulasi secara lebih terarah.
Dengan dukungan sistem yang saling terhubung, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Menteri Hukum Jadi Simpul Koordinasi Pengelolaan Regulasi
Supratman menjelaskan bahwa transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan membutuhkan koordinasi yang kuat antara kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.
Setiap instansi memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam penyusunan maupun pelaksanaan regulasi.
Karena itu, diperlukan penyelarasan kerja antarlembaga agar kebijakan yang diterbitkan dapat berjalan secara terpadu dan tidak saling bertentangan.
Supratman menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan Menteri Hukum sebagai simpul koordinasi pemerintah dalam pengelolaan siklus regulasi.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Menteri Hukum berperan mengoordinasikan dan menyelaraskan proses pengelolaan peraturan yang dilaksanakan berbagai instansi.
Siklus pengelolaan regulasi tersebut mencakup tiga tahapan utama, yakni ex-ante, ex-dur, dan ex-post.
Tahapan ex-ante merupakan proses sebelum suatu peraturan disahkan, termasuk perencanaan dan pembentukan regulasi.
Tahapan ex-dur berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ketika aturan tersebut mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, tahapan ex-post merupakan proses setelah peraturan diberlakukan, termasuk kegiatan pemantauan dan evaluasi untuk menilai pelaksanaan serta dampaknya.
Melalui pengelolaan ketiga tahapan tersebut, pemerintah berupaya memastikan peraturan tidak hanya disusun dengan baik, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Supratman menegaskan bahwa fungsi koordinasi Menteri Hukum tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Peran tersebut diarahkan untuk memperkuat kerja sama, menyelaraskan kebijakan, dan memastikan setiap instansi menjalankan kewenangannya secara terkoordinasi.
Melalui penyederhanaan 195 Permenkum menjadi 34 Permenkum, Kemenkum berkomitmen membangun sistem regulasi yang lebih sederhana, terintegrasi, memberikan kepastian hukum, mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha, serta meningkatkan efisiensi anggaran negara.
- Penulis :
- Shila Glorya




