
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati pandangan lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, sekaligus memastikan akan menindaklanjuti berbagai masukan untuk memperkuat integritas dan tata kelola bursa saham nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek pasar modal Indonesia yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), Friderica menyampaikan bahwa OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global serta menghargai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Meski menghadapi kemungkinan perubahan klasifikasi, OJK tetap meyakini pasar modal Indonesia memiliki prospek positif yang didukung kondisi fundamental perekonomian nasional.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
MSCI Buka Konsultasi Penurunan Status Pasar Modal Indonesia
MSCI sebelumnya mengumumkan pembukaan periode konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia pada Kamis (15/10/2026) waktu setempat.
Dalam proposal tersebut, MSCI membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari kategori Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.
Rencana tersebut menjadi perhatian otoritas pasar modal Indonesia karena klasifikasi MSCI merupakan salah satu acuan bagi investor institusi global dalam menentukan alokasi investasi.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut paling lambat akhir Juni 2027.
Selama periode konsultasi, MSCI juga dapat menyampaikan pembaruan sementara berdasarkan masukan yang diterima dari pelaku pasar.
OJK menyatakan akan terus mencermati perkembangan konsultasi tersebut dan memperhatikan sejumlah aspek yang menjadi sorotan lembaga penyedia indeks global itu.
OJK Tegaskan Reformasi Bursa Indonesia Terus Berjalan
OJK menjelaskan bahwa MSCI telah mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang dilaksanakan oleh otoritas dan pemangku kepentingan terkait.
Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyempurnaan klasifikasi investor, serta penguatan ketentuan mengenai saham yang beredar di masyarakat.
Sejumlah langkah pembenahan yang telah diumumkan meliputi:
- Publikasi informasi kepemilikan saham di atas 1 persen.
- Peningkatan perincian klasifikasi investor di pasar modal.
- Pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
- Penerapan kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.
OJK menilai berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan memperkuat tata kelola pasar modal nasional.
Meski demikian, otoritas tetap mencermati masukan MSCI mengenai aspek yang masih membutuhkan perbaikan lebih lanjut.
OJK Janji Perkuat Penegakan Hukum di Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurutnya, salah satu fokus utama reformasi adalah memperkuat penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
OJK juga akan melanjutkan koordinasi dengan organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk mendukung pelaksanaan reformasi pasar modal.
Selain memperkuat pengawasan, OJK berkomitmen menjaga komunikasi dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh rekomendasi kebijakan yang diperlukan.
Langkah itu diharapkan dapat memastikan berbagai pembenahan yang dilakukan otoritas pasar modal diketahui dan dipahami oleh pelaku pasar global.
BEI Akan Minta Klarifikasi MSCI soal Rencana Perubahan Klasifikasi
Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan yang melatarbelakangi usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan klarifikasi diperlukan dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan reformasi yang telah dilakukan pasar modal nasional.
Menurut Jeffrey, BEI tetap menghormati kewenangan MSCI dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal berdasarkan metodologi yang digunakan lembaga tersebut.
“BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
BEI akan mencermati dasar penilaian MSCI sekaligus menyampaikan perkembangan reformasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Sementara itu, OJK menegaskan bahwa penguatan integritas pasar, transparansi, dan penegakan hukum akan terus menjadi bagian dari agenda pembenahan sektor pasar modal.
Keputusan akhir MSCI yang dijadwalkan diumumkan paling lambat Juni 2027 menjadi perkembangan penting yang akan terus dipantau oleh otoritas bursa dan pelaku pasar.
- Penulis :
- Aditya Yohan




