
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan fleksibilitas kepada perbankan dan pemegang saham dalam menentukan mekanisme pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan kecukupan modal bank.
Kebijakan tersebut memungkinkan setiap bank memilih langkah korporasi sesuai kondisi keuangan, struktur kepemilikan saham, dan rencana pengembangan usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemenuhan ketentuan free float harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing bank agar tidak mengganggu keberlanjutan operasional.
“Hal ini mengingat pendekatan yang digunakan perlu memperhatikan karakteristik dan struktur kepemilikan masing-masing bank,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
OJK Utamakan Kesehatan Bank dalam Pemenuhan Free Float
Dian menjelaskan bahwa peningkatan jumlah saham yang dimiliki publik dan penguatan permodalan merupakan dua kebutuhan yang harus diperhatikan industri perbankan.
Menurutnya, pemenuhan ketentuan free float tidak dapat dipisahkan dari kondisi permodalan dan rencana bisnis masing-masing bank.
OJK memahami bahwa aksi korporasi untuk meningkatkan kepemilikan saham publik dalam kondisi tertentu dapat berkaitan langsung dengan kebutuhan penambahan modal.
Karena itu, bank perlu menyusun strategi yang mempertimbangkan kedua kebutuhan tersebut secara menyeluruh.
OJK menegaskan bahwa setiap mekanisme yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu kesehatan keuangan bank.
Apabila pemenuhan free float dan penguatan modal sulit dilakukan secara bersamaan, kecukupan permodalan tetap menjadi aspek fundamental yang harus dijaga.
Bank Bisa Terbitkan Saham Baru untuk Penuhi Ketentuan 15 Persen
Salah satu mekanisme yang dapat dipilih bank untuk memenuhi ketentuan free float adalah penerbitan saham baru.
Langkah tersebut dapat dipertimbangkan apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan pendanaan perusahaan.
Penerbitan saham baru berpotensi memberikan dua manfaat sekaligus, yakni meningkatkan permodalan dan memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.
Dengan demikian, bank dapat menyesuaikan struktur kepemilikan saham sambil memperoleh tambahan modal untuk mendukung kegiatan usahanya.
Namun, OJK menekankan bahwa pelaksanaan aksi korporasi tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan dan profil risiko masing-masing bank.
Merger Bank Jadi Alternatif Penyesuaian Struktur Saham
Selain menerbitkan saham baru, bank dapat mempertimbangkan penggabungan usaha atau merger sebagai alternatif pemenuhan ketentuan free float.
Penggabungan dua atau lebih bank memungkinkan terjadinya penyesuaian struktur kepemilikan saham perusahaan.
Melalui mekanisme tersebut, komposisi saham yang dimiliki publik dapat disesuaikan hingga memenuhi batas minimum yang ditetapkan.
Meski demikian, opsi penggabungan usaha tetap perlu memperhatikan kondisi permodalan, kesehatan bank, dan ketentuan regulator.
OJK tidak menetapkan satu mekanisme yang harus digunakan seluruh bank karena setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda.
OJK Minta Bank Susun Aksi Korporasi Secara Terukur
Dian menegaskan bahwa OJK akan mempertimbangkan kondisi setiap bank secara menyeluruh dalam proses pemenuhan ketentuan saham publik.
Aspek yang menjadi perhatian mencakup kebutuhan permodalan, profil risiko, rencana bisnis, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
OJK juga mendorong bank menyiapkan rencana aksi korporasi sejak dini agar pemenuhan free float tidak menghambat penguatan modal.
“Pada prinsipnya, OJK terus mendorong bank untuk melakukan perencanaan aksi korporasi secara terukur dan tepat waktu, sehingga pemenuhan ketentuan free float dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga dan memperkuat permodalan bank,” kata Dian.
Dengan pendekatan tersebut, OJK memberikan ruang bagi bank untuk menyesuaikan strategi pemenuhan saham publik tanpa mengabaikan stabilitas dan keberlanjutan kegiatan perbankan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




