
Pantau - Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memetakan kesiapan regulasi nasional dalam proses aksesi atau bergabung dengan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan berbagai kebijakan nasional sesuai dengan ketentuan perjanjian perdagangan internasional yang mencakup sektor perdagangan, investasi, industri, hingga ekonomi digital.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan pemetaan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap dokumen indicative checklist yang memuat penilaian kesesuaian regulasi Indonesia dengan ketentuan CPTPP.
“Di tengah ketidakpastian hubungan ekonomi internasional, kepercayaan terhadap aturan yang telah disepakati menjadi semakin penting. Indonesia meyakini bahwa sistem perdagangan yang tertib, transparan, dan adil dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan manfaat integrasi ekonomi dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Pemerintah Evaluasi Regulasi di Berbagai Sektor
Edi menjelaskan bahwa persiapan aksesi CPTPP mencakup sejumlah bidang strategis yang berkaitan langsung dengan kegiatan perdagangan dan investasi.
Bidang yang dipetakan meliputi akses pasar, investasi, kepabeanan, aturan asal barang, pengadaan pemerintah, serta persaingan usaha.
Pemerintah juga mengevaluasi kesesuaian kebijakan terkait badan usaha milik negara (BUMN), perdagangan digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan.
Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi aturan yang sudah sesuai maupun aspek yang masih memerlukan penguatan.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berupaya menyusun tanggapan yang lengkap dan transparan terhadap persyaratan CPTPP.
Langkah ini juga bertujuan memperjelas posisi Indonesia dalam proses pembahasan dengan negara-negara anggota perjanjian.
CPTPP Mulai Diskusi Persiapan dengan Indonesia sejak Juni 2026
Sebelumnya, Komisi CPTPP pada Juni 2026 memutuskan memulai diskusi persiapan dengan Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan proses penilaian berdasarkan Auckland Principles yang menjadi salah satu acuan dalam pembahasan keanggotaan CPTPP.
Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan tersebut sebagai bagian dari tahapan menuju kemungkinan keanggotaan dalam perjanjian perdagangan itu.
Menurut Edi, diskusi persiapan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menjelaskan kebijakan nasional sekaligus memperoleh masukan dari anggota CPTPP.
"Tahap ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menjelaskan kebijakan yang berlaku, memperoleh masukan, dan mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan penguatan. Pembentukan Accession Working Group (AWG) selanjutnya tetap bergantung pada prosedur yang berlaku dan konsensus anggota CPTPP," ujar dia.
Dengan demikian, dimulainya diskusi persiapan belum berarti Indonesia secara otomatis memasuki tahapan perundingan aksesi formal.
Pembentukan Kelompok Kerja Aksesi atau Accession Working Group (AWG) masih memerlukan persetujuan berdasarkan prosedur dan kesepakatan negara-negara anggota CPTPP.
Keanggotaan CPTPP Diharapkan Perluas Pasar Ekspor Indonesia
Pemerintah memandang proses aksesi CPTPP sebagai peluang untuk memperdalam hubungan ekonomi dengan negara-negara mitra.
Keikutsertaan dalam perjanjian tersebut diharapkan dapat mendukung diversifikasi rantai pasok dan memperluas kesempatan perdagangan internasional.
Peluang tersebut dinilai relevan bagi pelaku usaha Indonesia, terutama di sektor manufaktur dan jasa.
Selain akses pasar, pemerintah juga menaruh perhatian pada kepastian aturan perdagangan dan investasi yang dapat mendukung kegiatan dunia usaha.
Oleh karena itu, kesiapan regulasi nasional menjadi salah satu aspek penting sebelum Indonesia melanjutkan proses menuju keanggotaan.
Koordinasi Lintas Kementerian Diperkuat untuk Persiapan Aksesi
Pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam menyiapkan respons terhadap ketentuan CPTPP.
Setiap instansi diharapkan memberikan informasi mengenai kebijakan yang berlaku di sektor masing-masing serta mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian regulasi.
Hasil pemetaan tersebut akan menjadi bagian dari kesiapan Indonesia dalam mengikuti tahapan pembahasan berikutnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses aksesi perlu memperhatikan kepentingan nasional sekaligus komitmen terhadap sistem perdagangan internasional yang transparan dan berbasis aturan.
Dengan persiapan tersebut, Indonesia berupaya memperkuat posisinya dalam kerja sama ekonomi kawasan dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan




