HOME  ⁄  Ekonomi

LPS Percepat Aturan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027, Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Kesehatan Keuangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPS Percepat Aturan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027, Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Kesehatan Keuangan
Foto: (Sumber :Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2026). ANTARA/HO-LPS.)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat penyusunan regulasi kepesertaan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027, dengan ketentuan perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sebelum dapat menjadi peserta program.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan penyusunan aturan kepesertaan menjadi salah satu prioritas untuk memastikan perlindungan terhadap pemegang polis dapat berjalan secara efektif.

“Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial,” kata Ferdinan di Denpasar, Bali, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, LPS saat ini berfokus pada kesiapan operasional program, terutama mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur penerapan penjaminan polis asuransi sebelum 2028.

Tidak Semua Perusahaan Asuransi Otomatis Menjadi Peserta

Ferdinan menjelaskan bahwa peserta program penjaminan polis bukan masyarakat atau pemegang polis secara langsung, melainkan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan.

Perusahaan yang dapat menjadi peserta meliputi perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Sementara itu, penyelenggara asuransi sosial, program asuransi wajib, dan perusahaan reasuransi tidak termasuk dalam kategori peserta program tersebut.

Meskipun UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi mengikuti program penjaminan polis, kepesertaan tidak berlaku secara otomatis.

“Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, namun kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta,” ujar Ferdinan.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta penjaminan polis.

Persyaratan tersebut disiapkan untuk memastikan program dapat memberikan perlindungan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

LPS dan OJK Siapkan Penilaian Kesehatan Keuangan Perusahaan

Dalam menentukan kelayakan kepesertaan, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan persyaratan tingkat kesehatan perusahaan asuransi.

Salah satu dasar penilaiannya adalah perhitungan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas berbasis risiko masing-masing perusahaan.

Indikator tersebut digunakan untuk menilai kemampuan keuangan perusahaan dalam menghadapi risiko yang timbul dari kegiatan usaha asuransi.

Ferdinan menjelaskan penerapan syarat kesehatan keuangan juga telah digunakan oleh negara lain yang memiliki program penjaminan polis.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal pelaksanaan program.

Selain itu, persyaratan kesehatan keuangan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan manfaat penjaminan bagi pemegang polis.

Perusahaan yang Belum Memenuhi Syarat Diberi Waktu Berbenah

LPS juga menyiapkan mekanisme pendaftaran secara bertahap bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan kesehatan keuangan.

Melalui skema tersebut, perusahaan akan diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasional.

Langkah ini dimaksudkan agar perusahaan yang belum memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri sebelum mengikuti program penjaminan.

Namun, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan sebelum dapat memperoleh status kepesertaan.

LPS menilai penerapan persyaratan secara bertahap penting untuk mengurangi risiko gangguan pada awal pelaksanaan program.

Penjaminan Polis Ditujukan untuk Melindungi Masyarakat

Ferdinan menegaskan bahwa penyusunan mekanisme kepesertaan bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

Menurutnya, rancangan program harus mempertimbangkan efektivitas perlindungan sekaligus keberlanjutan sistem penjaminan.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” ujar Ferdinan.

Meski demikian, pelaksanaan perlindungan tersebut tetap bergantung pada ketentuan program penjaminan polis yang nantinya diberlakukan.

Dengan target penerapan pada Juli 2027, LPS terus menyiapkan aturan dan mekanisme operasional agar program penjaminan polis asuransi dapat dijalankan sesuai amanat UU P2SK.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026