HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Tegaskan Status Standalone Market Bukan Klasifikasi Terendah, MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BEI Tegaskan Status Standalone Market Bukan Klasifikasi Terendah, MSCI Soroti Transparansi Pasar Modal Indonesia
Foto: (Sumber :Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Saidu Solihin (kiri) dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Ruang Media BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto).)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa klasifikasi Standalone Market atau Pasar Mandiri yang diusulkan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia bukan merupakan kategori terendah, melainkan klasifikasi khusus bagi pasar yang memerlukan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut berada di luar tiga kategori standar yang digunakan MSCI dalam mengelompokkan pasar modal global.

"Klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” ujar Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengumuman MSCI mengenai pembukaan konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market atau Pasar Berkembang menjadi Standalone Market.

BEI memastikan akan menanggapi usulan tersebut secara serius dengan memperkuat komunikasi bersama MSCI dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.

BEI Jelaskan Perbedaan Standalone Market dengan Klasifikasi Pasar MSCI

Iding menjelaskan MSCI memiliki tiga klasifikasi standar untuk mengelompokkan pasar modal berdasarkan karakteristik dan tingkat perkembangannya.

Ketiga kategori tersebut meliputi Developed Market atau Pasar Maju, Emerging Market atau Pasar Berkembang, serta Frontier Market atau Pasar Perintis.

Sementara itu, Standalone Market merupakan klasifikasi terpisah yang tidak ditempatkan di bawah ketiga kategori tersebut.

Menurut Iding, kategori tersebut digunakan untuk pasar yang membutuhkan perhatian khusus terhadap sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan penyedia indeks global.

Karena itu, usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia tidak dapat langsung diartikan sebagai penempatan pada kategori pasar paling rendah.

Iding menegaskan BEI akan berkomunikasi dengan MSCI untuk memahami latar belakang dan pertimbangan yang mendasari usulan perubahan klasifikasi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa proses konsultasi masih berlangsung sehingga belum ada keputusan final mengenai status pasar modal Indonesia.

MSCI Soroti Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi dengan pelaku pasar pada Jumat (16/10/2026) pagi waktu Indonesia terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.

Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan adanya peningkatan kekhawatiran pelaku pasar mengenai aspek kemudahan investasi atau investability di Indonesia.

Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan yang masih berlangsung dalam struktur kepemilikan saham serta dugaan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi.

MSCI juga menyoroti perlunya peningkatan transparansi, integritas, dan kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.

Meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan berbagai langkah reformasi, MSCI menilai implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara konsisten.

Penyedia indeks global itu juga meminta adanya bukti mengenai dampak nyata dan berkelanjutan dari reformasi yang telah dijalankan.

Menanggapi hal tersebut, Iding menyatakan bahwa perhatian MSCI lebih berkaitan dengan kualitas tata kelola dibandingkan kondisi fundamental pasar modal Indonesia.

“Fundamentally market kita masih bagus. Concern-concern MSCI itu adalah hal terkait dengan transparansi, integritas, dan investability yang menjadi concern kualitas governance atau pasar kita,” ujar Iding.

BEI Siapkan Bukti Reformasi untuk Yakinkan MSCI dan Investor Global

BEI memastikan akan memanfaatkan periode konsultasi untuk memperkuat komunikasi dengan MSCI dan investor internasional.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi bukti mengenai efektivitas reformasi pasar modal terhadap perilaku perdagangan dan peningkatan kualitas tata kelola.

BEI juga akan memperkuat penyediaan informasi yang transparan dan memadai agar investor dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan data yang lebih berkualitas.

Menurut Iding, peningkatan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjawab perhatian investor global terhadap kondisi pasar modal Indonesia.

Selain aspek tata kelola, BEI akan menjelaskan perkembangan fundamental pasar domestik yang dinilai masih menunjukkan pertumbuhan.

Iding menyebut pertumbuhan tersebut terlihat dari perkembangan nilai transaksi dan jumlah investor di pasar modal Indonesia.

Kondisi fundamental perusahaan tercatat juga akan menjadi bagian dari penjelasan BEI kepada MSCI mengenai keadaan pasar domestik.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai perkembangan pasar modal Indonesia dan upaya perbaikan yang telah dilakukan otoritas terkait.

Keputusan MSCI Dijadwalkan Juni 2027

MSCI menetapkan periode konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia berlangsung hingga 30 April 2027.

Selama periode tersebut, pelaku pasar dapat menyampaikan masukan dan tanggapan mengenai proposal reklasifikasi indeks Indonesia.

MSCI selanjutnya menjadwalkan pengumuman keputusan pada atau sebelum 30 Juni 2027.

Dengan waktu konsultasi yang tersedia, BEI berkomitmen memperkuat langkah reformasi dan menyiapkan bukti implementasi kebijakan untuk menjawab berbagai perhatian MSCI.

BEI juga akan terus berkoordinasi dengan penyedia indeks global tersebut guna memastikan perkembangan pasar modal Indonesia dapat dinilai berdasarkan informasi yang transparan dan kondisi fundamental yang terukur.

Hingga proses konsultasi selesai, usulan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market masih berupa proposal dan belum menjadi keputusan resmi MSCI.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026