
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap ketika masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Abdullah menilai dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana merupakan persoalan serius karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi keselamatan masyarakat yang terdampak bencana.
Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Abduh itu mengaku kecewa terhadap kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Abdullah menegaskan pengelolaan dana kebencanaan harus dilakukan secara bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.
KPK Tetapkan Lima Tersangka, Sita Uang Rp3,3 Miliar hingga Aset Kripto
KPK dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak pada Selasa (13/10/2026) malam terkait dugaan penyimpangan anggaran kebencanaan di lingkungan BNPB.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
Barang bukti yang dilaporkan disita meliputi uang tunai senilai Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Abdullah meminta KPK tidak hanya berfokus pada penanganan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB.
Ia mendorong KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana kebencanaan.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Menurut Abdullah, audit diperlukan untuk memastikan seluruh anggaran penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Abdullah Minta KPK Telusuri Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati
Abdullah juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik korupsi dana kebencanaan yang disebut telah berlangsung sejak 2022.
Ia meminta KPK mendalami apakah dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu yang memungkinkan penerapan hukuman lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Abdullah secara khusus menyinggung Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut membuka kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan dana penanggulangan bencana alam nasional sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.
Abdullah menekankan perlunya pendalaman terhadap waktu terjadinya dugaan korupsi dan penggunaan anggaran untuk menentukan apakah unsur hukum dalam ketentuan tersebut terpenuhi.
DPR Dorong Audit Menyeluruh dan Pencegahan Korupsi Dana Bencana
Selain mendorong penegakan hukum, Abdullah meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dana penanganan bencana pada masa mendatang.
Ia menyoroti dugaan adanya pejabat yang menempatkan anggota keluarga atau orang dekat pada perusahaan penyedia barang dan jasa yang mendapatkan proyek kebencanaan.
Menurutnya, dugaan tersebut harus ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan terhindar dari konflik kepentingan.
Abdullah juga mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan sebagai pedoman pengawasan penggunaan anggaran pemerintah.
Peta jalan tersebut diharapkan mencakup seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan pertanggungjawaban.
“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas Abduh.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu menegaskan dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau kerugian keuangan negara.
Ia mengingatkan bahwa penyimpangan dana penanganan bencana berpotensi menghambat distribusi bantuan dan pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.
“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




