
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN atau Digital Economy Framework Agreement (DEFA) membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui pemanfaatan teknologi digital dan kemudahan transaksi perdagangan antarnegara.
Direktur Perundingan ASEAN Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Nugraheni Prasetya Hastuti, mengatakan Indonesia bersama negara-negara ASEAN terus mendorong pengembangan ekonomi digital yang inklusif, terutama bagi UMKM sebagai salah satu penopang perekonomian kawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nugraheni di sela-sela penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Jumat.
Nugraheni menjelaskan bahwa DEFA merupakan perjanjian ekonomi digital yang bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem pembayaran digital yang saling terhubung.
"DEFA itu perjanjian ekonomi digital yang salah satunya (untuk) bagaimana nanti UKM itu mendapatkan fasilitas kemudahan untuk bertransaksi, karena nanti ada interoperability penggunaan pembayaran digital," kata Nugraheni.
Melalui interoperabilitas sistem pembayaran digital tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat melakukan transaksi dengan lebih mudah, termasuk dalam aktivitas perdagangan lintas negara di kawasan ASEAN.
DEFA ASEAN Ditargetkan Ditandatangani November 2026 di Filipina
Nugraheni mengungkapkan bahwa DEFA dijadwalkan ditandatangani secara resmi pada November 2026 dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-49 dan KTT Terkait di Manila, Filipina.
Bagi Indonesia, implementasi DEFA dinilai sejalan dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 yang bertujuan mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Selain itu, DEFA juga dinilai mendukung proses aksesi Indonesia menuju Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Keselarasan tersebut mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi, transformasi digital UMKM, serta penyempurnaan regulasi terkait keamanan siber.
Melalui kerja sama tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperkuat kebijakan ekonomi digital dengan mengacu pada praktik internasional sekaligus meningkatkan peluang investasi di sektor teknologi tinggi.
DEFA juga diharapkan mendukung penguatan kedaulatan data nasional serta pembentukan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif dan kompetitif bagi pelaku usaha.
Nugraheni menegaskan bahwa penandatanganan DEFA bukan merupakan akhir dari proses kerja sama ekonomi digital ASEAN, melainkan awal dari tahapan implementasi yang membutuhkan kesiapan pemerintah dan pelaku usaha.
"DEFA akan ditandatangani di bulan November ini, tentunya setelah tanda tangan, itu bukan berarti selesai, itu malah the game is starting. Artinya bagaimana nanti pemerintah bisa menyiapkan atau membantu UKM," ujar Nugraheni.
Menurutnya, pemerintah perlu mempersiapkan berbagai langkah konkret setelah penandatanganan DEFA agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang ekonomi digital secara optimal.
Kemendag Dorong Penguatan Infrastruktur Digital dan SDM UMKM
Nugraheni menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem ekonomi digital dan perdagangan digital tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan perjanjian antarnegara, tetapi juga memerlukan dukungan berbagai sektor.
Dukungan tersebut meliputi kesiapan teknologi dan infrastruktur, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, akses pembiayaan bagi pelaku usaha, serta keterlibatan sektor perbankan.
Menurut Nugraheni, manfaat ekonomi digital akan semakin besar apabila masyarakat dan pelaku UMKM memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk maupun layanan.
Pemanfaatan teknologi digital juga dinilai semakin penting di tengah ketidakpastian perekonomian global serta meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam berbagai aktivitas ekonomi.
"Karena ini keuntungannya sangat besar ketika bapak/ibu bisa menggunakan teknologi digital di tengah perkembangan ekonomi dunia yang penuh ketidakpastian, dan pengguna teknologi, AI (kecerdasan buatan) yang semakin meningkat," ujar dia.
Nugraheni menilai penguatan kemampuan digital menjadi salah satu faktor penting agar UMKM dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memanfaatkan peluang perdagangan yang lebih luas.
Melalui DEFA, pemerintah Indonesia berharap pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat daya saing dalam ekosistem ekonomi digital ASEAN.
Kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi digital nasional dan meningkatkan keterlibatan UMKM dalam perdagangan kawasan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




