HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028, UMK dan Produk Impor Dapat Kelonggaran

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028, UMK dan Produk Impor Dapat Kelonggaran
Foto: (Sumber :Pemerintah terus mendorong kepatuhan sertifikasi halal guna memperkuat perlindungan dna kepercayaan konsumen. ANTARA/HO-halalmui.org.)

Pantau - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028 dari jadwal sebelumnya pada 18 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Perpanjangan waktu akan diatur melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono.

Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028

Pemerintah memberikan tambahan waktu kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Berdasarkan perubahan ketentuan tersebut, masa penahapan bagi UMK diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Perpanjangan ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Pasal 160 dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Perubahan jadwal dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Produk Makanan dan Minuman Impor Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2028

Selain produk dalam negeri, pemerintah menyesuaikan jadwal kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa dari luar negeri.

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri dijadwalkan mulai wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028.

Penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan pihak luar negeri.

Kerja sama tersebut menjadi salah satu aspek dalam penerapan ketentuan jaminan produk halal terhadap barang yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah juga berupaya menjaga kelancaran perdagangan selama proses penyesuaian kebijakan berlangsung.

Kosmetik, Suplemen, dan Produk Kimia Dapat Perpanjangan

Perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga berlaku bagi sejumlah kategori produk selain makanan dan minuman.

Kategori tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.

Sejumlah barang gunaan yang sebelumnya dijadwalkan menyelesaikan penahapan sertifikasi halal pada 2026 juga memperoleh penyesuaian waktu.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh kategori produk mengalami perubahan jadwal.

Produk yang tidak termasuk dalam ketentuan perpanjangan tetap mengikuti masa penahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sertifikasi Halal Obat Bebas Tetap 2029 dan Obat Keras 2034

Untuk kategori obat bebas dan obat bebas terbatas, pemerintah mempertahankan batas masa penahapan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2029.

Sementara itu, obat keras selain psikotropika tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.

Dengan demikian, penyesuaian kebijakan hingga 2028 tidak mengubah jadwal sertifikasi halal bagi kedua kategori obat tersebut.

Pemerintah akan menyesuaikan sejumlah aturan pelaksanaan agar selaras dengan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan untuk mendukung penerapan kebijakan sertifikasi halal berdasarkan jadwal terbaru.

Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen melaksanakan Jaminan Produk Halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan lembaga pendukung.

Perpanjangan masa penahapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, menjaga perlindungan konsumen, serta mendukung daya saing industri halal Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026