HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Buka Tiga Layanan Bantuan WLKP, Perusahaan Bisa Mengadu Lewat Email hingga Konsultasi Langsung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Buka Tiga Layanan Bantuan WLKP, Perusahaan Bisa Mengadu Lewat Email hingga Konsultasi Langsung
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Ismail Pakaya. (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan resmi untuk memudahkan perusahaan yang mengalami kendala dalam menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring, Senin (19/10/2026).

Layanan tersebut mencakup pengaduan melalui surat elektronik, konsultasi langsung, serta panduan pelaporan yang dapat diakses secara daring.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan fasilitas tersebut disiapkan agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Tiga Layanan Resmi Kemnaker untuk Pengaduan WLKP

Kemnaker menyediakan tiga saluran bantuan yang dapat dimanfaatkan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan WLKP.

Berikut tiga layanan bantuan resmi yang disediakan Kemnaker:

1. Pengaduan melalui email

Perusahaan dapat menyampaikan kendala terkait proses pelaporan WLKP melalui alamat email resmi [email protected].

2. Konsultasi langsung di Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja

Perusahaan dapat mendatangi Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, atau berkonsultasi dengan admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.

3. Panduan pelaporan WLKP secara daring

Kemnaker menyediakan petunjuk dan tata cara penyampaian laporan WLKP melalui laman resmi https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Ketiga layanan tersebut disediakan untuk membantu perusahaan memperoleh informasi dan pendampingan apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan.

Kemnaker Tekankan Pentingnya WLKP untuk Perlindungan Pekerja

Ismail menjelaskan bahwa pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam mendukung pemetaan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Data yang disampaikan perusahaan melalui WLKP menjadi bagian dari informasi yang diperlukan pemerintah untuk mendukung perlindungan tenaga kerja.

Karena itu, Kemnaker mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan ketika menghadapi kendala teknis maupun membutuhkan penjelasan mengenai prosedur pengisian.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” ujar Ismail.

Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan WLKP Tepat Waktu

Penyediaan tiga layanan bantuan tersebut merupakan upaya Kemnaker untuk meningkatkan kemudahan akses pelaporan WLKP bagi perusahaan.

Melalui layanan pengaduan dan konsultasi, perusahaan diharapkan dapat menyelesaikan kendala pelaporan tanpa mengabaikan kewajiban administrasi ketenagakerjaan.

Kemnaker juga berharap kemudahan akses informasi dan pendampingan dapat mendorong seluruh perusahaan menyampaikan laporan secara tertib dan tepat waktu.

Pelaporan WLKP yang dilakukan secara konsisten diharapkan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat untuk kebutuhan pemetaan dan perlindungan pekerja.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026