
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, termasuk rencana mengeluarkan seluruh saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), setelah menggelar pertemuan dengan penyedia indeks global MSCI Inc.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kebijakan tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (19/10/2026), seusai pertemuan secara daring dengan MSCI yang berlangsung pada sore hari.
Dua inisiatif tersebut mencakup penambahan informasi status afiliasi pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen serta pengeluaran saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan IHSG.
Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang dilakukan BEI untuk memperkuat keterbukaan informasi struktur kepemilikan saham sekaligus meningkatkan kredibilitas indeks pasar.
"Pertama adalah dalam publikasi nama pemegang saham 1 persen akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi," kata Jeffrey.
Jeffrey menegaskan bahwa kedua inisiatif tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor mengenai hubungan kepemilikan saham dan meningkatkan kepercayaan terhadap integritas pasar modal Indonesia.
BEI Bakal Tambahkan Status Afiliasi Pemegang Saham 1 Persen
Inisiatif pertama yang disiapkan BEI adalah melengkapi publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen menggunakan keterangan mengenai status afiliasi atau non-afiliasi.
Melalui kebijakan tersebut, investor nantinya dapat mengetahui apakah pemegang saham yang tercantum dalam publikasi bursa memiliki hubungan afiliasi dengan pihak terkait atau tidak.
Penambahan informasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI.
Keterangan mengenai status afiliasi juga diharapkan membantu pelaku pasar memahami hubungan antara para pemegang saham dalam suatu perusahaan.
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari inisiatif BEI sebelumnya yang telah memublikasikan nama pemegang saham dengan tingkat kepemilikan sebesar 1 persen.
Dengan adanya informasi tambahan, BEI berupaya menyediakan gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat.
Saham Kategori HSC Akan Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG
Inisiatif kedua yang diumumkan BEI adalah mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.
HSC merupakan kategori saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi, yakni ketika sebagian besar kepemilikan saham terkonsentrasi pada sejumlah pemegang saham tertentu.
Jeffrey menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks yang menjadi salah satu acuan utama pergerakan pasar saham Indonesia.
"Kedua, untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham High Shareholding Concentration dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," ujar Jeffrey.
Pengeluaran saham berkategori HSC dari IHSG merupakan perubahan terhadap komposisi perhitungan indeks, bukan berarti seluruh saham dalam kategori tersebut akan dihapus dari pencatatan atau perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari kebijakan BEI sebelumnya yang telah mengumumkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi kepada publik.
Melalui perubahan tersebut, BEI berupaya meningkatkan kualitas indeks saham sekaligus memperkuat keterbukaan informasi mengenai karakteristik kepemilikan saham perusahaan tercatat.
BEI Belum Tetapkan Jadwal Pemberlakuan Dua Aturan Baru
Meski telah mengumumkan dua inisiatif tersebut, BEI belum menetapkan tanggal efektif penerapan kebijakan penambahan status afiliasi pemegang saham maupun pengeluaran saham HSC dari IHSG.
Jeffrey menyampaikan bahwa jadwal pemberlakuan kedua kebijakan akan diumumkan setelah persiapan pelaksanaannya ditentukan.
"Kedua inisiatif tersebut akan kami sampaikan segera waktu efektifnya. Demikian yang dapat kami sampaikan," ujar Jeffrey.
Dengan demikian, pengumuman pada Senin (19/10/2026) masih berupa penyampaian rencana kebijakan yang akan diterapkan BEI.
Bursa juga belum mengumumkan rincian teknis mengenai mekanisme pengeluaran saham kategori HSC dari perhitungan IHSG.
Pertemuan BEI dan MSCI Berlangsung di Tengah Ancaman Penurunan Status Pasar Indonesia
Pengumuman dua inisiatif baru tersebut disampaikan setelah BEI menggelar pertemuan secara daring dengan MSCI pada Senin (19/10/2026) pukul 15.30 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah perhatian pelaku pasar terhadap kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh penyedia indeks saham global tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi kepada pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
Konsultasi tersebut berkaitan dengan kemungkinan perubahan status Indonesia dari kategori Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar dengan klasifikasi tersendiri.
Usulan tersebut menjadi perhatian karena klasifikasi MSCI merupakan salah satu referensi yang digunakan investor internasional dalam menentukan alokasi investasi di berbagai pasar saham.
Namun, kemungkinan perubahan status pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market masih berada dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut paling lambat akhir Juni 2027.
Jeffrey mengungkapkan bahwa pertemuan BEI dengan MSCI membahas berbagai perkembangan yang berkaitan dengan pasar modal Indonesia.
Meski demikian, BEI belum dapat menyampaikan secara terperinci isi pembahasan maupun kesimpulan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
BEI juga belum memastikan apakah dua inisiatif baru yang diumumkan akan memengaruhi keputusan akhir MSCI mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia.
BEI Sebelumnya Selesaikan Empat Inisiatif Reformasi Pasar Modal
Sebelum mengumumkan dua kebijakan baru, BEI telah menyelesaikan empat inisiatif reformasi yang berkaitan dengan peningkatan transparansi dan kualitas informasi pasar modal.
Inisiatif pertama adalah publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 1 persen untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan perusahaan tercatat.
Inisiatif kedua mencakup penyampaian data investor secara lebih terperinci guna memperkuat ketersediaan informasi mengenai pelaku pasar modal Indonesia.
Sementara itu, inisiatif ketiga adalah peningkatan ketentuan free float, yakni porsi saham perusahaan tercatat yang tersedia untuk dimiliki dan diperdagangkan oleh publik sesuai aturan bursa.
Perubahan ketentuan free float tersebut menjadi bagian dari upaya BEI memperkuat kualitas struktur kepemilikan dan perdagangan saham.
Adapun inisiatif keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.
Melalui pengumuman tersebut, BEI menyediakan informasi mengenai saham yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi sebagai bagian dari peningkatan transparansi kepada investor.
Dua inisiatif yang diumumkan pada 19 Oktober 2026 menjadi pengembangan dari reformasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Penambahan keterangan afiliasi melengkapi publikasi pemegang saham 1 persen, sedangkan pengeluaran saham HSC dari IHSG merupakan tindak lanjut dari pengumuman saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi.
BEI Juga Turunkan Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Menjadi Rp1
Selain menjalankan reformasi keterbukaan informasi, BEI juga telah melakukan perubahan terhadap ketentuan batas minimum harga saham di pasar modal Indonesia.
Dalam penyesuaian tersebut, BEI menurunkan batas harga saham terendah dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian perubahan aturan yang dilakukan BEI dalam upaya pembenahan pasar modal.
Jeffrey menegaskan bahwa berbagai inisiatif yang telah dilaksanakan maupun sedang dipersiapkan merupakan bagian dari komitmen bursa untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat tata kelola pasar modal.
BEI juga menempatkan kredibilitas indeks dan keterbukaan informasi kepemilikan saham sebagai aspek penting dalam agenda reformasi integritas pasar.
Melalui kebijakan tersebut, investor diharapkan memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai struktur kepemilikan perusahaan serta karakteristik saham yang masuk dalam perhitungan indeks.
Sementara itu, proses konsultasi MSCI mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia masih berlangsung hingga keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027.
BEI akan menyampaikan secara terpisah jadwal efektif penerapan penambahan informasi afiliasi pemegang saham dan pengeluaran seluruh saham kategori HSC dari IHSG.
- Penulis :
- Arian Mesa




