
Pantau - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Republik Indonesia bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperluas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dengan mengusut pemilik manfaat atau beneficial owner yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.
Ketua Komjak Pujiyono Suwandi menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku di tingkat operasional, tetapi juga harus menjangkau pihak utama yang berada di balik kegiatan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Pujiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/10/2026), terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Kejaksaan RI bersama Satgas PKH.
"Kami mendorong penindakan menyentuh pelaku utama, termasuk beneficial owner, dan bukan hanya level operasional," kata Pujiyono.
Menurutnya, pengusutan terhadap pemilik manfaat menjadi langkah penting untuk memastikan pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan ilegal maupun menikmati keuntungan dari pelanggaran kawasan hutan tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.
Komjak juga meminta agar seluruh proses penertiban dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk dalam penanganan perkara, pengelolaan penerimaan negara, serta pemulihan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali.
Komjak Apresiasi Kejaksaan Mulai Bidik Pihak di Balik Pelanggaran Hutan
Pujiyono menilai upaya Kejaksaan RI dan Satgas PKH dalam menelusuri pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari pelanggaran kawasan hutan mulai menunjukkan perkembangan.
Salah satu contohnya terlihat dalam penanganan perkara pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menunjukkan adanya upaya memperluas sasaran penegakan hukum hingga kepada pihak yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional.
"Kejaksaan sudah mulai bergerak ke arah itu dan ini patut diapresiasi," ujarnya.
Pujiyono menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu mengidentifikasi pihak yang memiliki kendali terhadap kegiatan usaha, termasuk mereka yang berada di balik aktivitas pemanfaatan kawasan hutan secara melanggar hukum.
Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan.
Komjak juga mengingatkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satgas PKH Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan
Pujiyono turut mengapresiasi capaian Satgas PKH yang telah melakukan penertiban kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga 6 Oktober 2026.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 6,22 juta hektare dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Dari jumlah tersebut, kawasan hutan sektor perkebunan yang telah dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare.
Sementara itu, luas kawasan hutan sektor pertambangan yang berhasil dikuasai kembali tercatat mencapai 14.633,79 hektare.
Jika digabungkan, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali negara mencapai 6.220.845,93 hektare.
Capaian tersebut menjadi salah satu hasil pelaksanaan penertiban pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH bersama instansi terkait.
Pujiyono menilai keberhasilan tersebut menunjukkan adanya langkah nyata pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan Presiden dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
"Ini menunjukkan keberanian dan kehadiran negara dalam menertibkan kawasan hutan, dan dukungan presiden sangat berperan," kata Pujiyono.
Meski demikian, Komjak mengingatkan bahwa luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penertiban.
Menurut Pujiyono, seluruh tahapan penegakan hukum dan pengelolaan kawasan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel.
Satgas PKH Serahkan Penerimaan Negara Rp13,24 Triliun
Selain menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan, Satgas PKH juga mencatat penerimaan negara dari pelaksanaan penertiban dan penanganan pelanggaran di sektor terkait.
Pada penyerahan tahap kedelapan yang berlangsung pada 6 Oktober 2026, Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara senilai sekitar Rp13,24 triliun melalui Kementerian Keuangan.
Penerimaan tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan perpajakan.
Dari total penerimaan tersebut, sekitar Rp3,48 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana khusus tercatat mencapai sekitar Rp1,54 triliun.
Komponen penerimaan terbesar berasal dari sektor perpajakan dengan nilai sekitar Rp8,23 triliun.
Besarnya penerimaan negara tersebut menjadi salah satu capaian Satgas PKH dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Namun, Komjak menegaskan bahwa seluruh proses penagihan dan penyetoran penerimaan negara harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pujiyono meminta agar penerimaan yang diperoleh dari penertiban kawasan hutan memiliki mekanisme pengawasan dan audit yang jelas untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Komjak Ingatkan Jaksa Tidak Tebang Pilih dan Bebas Konflik Kepentingan
Komjak menekankan pentingnya profesionalitas seluruh jaksa yang terlibat dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Pujiyono mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, tidak diskriminatif, dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan keterlibatannya.
Selain itu, jaksa yang menangani perkara penertiban kawasan hutan harus terbebas dari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.
Komjak juga meminta agar proses penagihan denda administratif dilakukan secara transparan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
Pujiyono menjelaskan bahwa kewenangan Komjak mencakup pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa serta pegawai Kejaksaan RI.
Karena itu, pengawasan Komjak dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH difokuskan pada peran Kejaksaan RI, bukan penilaian terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan.
"Dan di situlah kami bisa memberikan catatan," ucapnya.
Melalui kewenangan tersebut, Komjak dapat memberikan masukan dan catatan terhadap pelaksanaan tugas jaksa agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Hak Masyarakat Kecil dan Petani Plasma Harus Dilindungi
Selain menyoroti penegakan hukum, Komjak meminta agar penertiban kawasan hutan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat kecil yang berpotensi terdampak.
Perlindungan tersebut juga harus diberikan kepada petani plasma, khususnya dalam proses penertiban kawasan perkebunan dan penguasaan lahan.
Menurut Komjak, pelaksanaan penertiban harus menggunakan prosedur yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atau kepentingan atas lahan terkait.
Langkah tersebut diperlukan agar proses penguasaan kembali kawasan hutan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang harus dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.
Pujiyono juga menekankan bahwa kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali negara harus ditindaklanjuti dengan langkah pemulihan dan pengelolaan sesuai fungsi serta peruntukannya.
Ia menilai keberhasilan penertiban belum cukup apabila kawasan yang telah dikuasai kembali tidak dikelola secara tepat.
Pemulihan kawasan menjadi bagian penting untuk memastikan lahan yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan melalui kegiatan yang melanggar ketentuan.
Komjak Buka Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyimpangan Jaksa
Komjak memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jaksa yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan.
Pengawasan tersebut difokuskan pada profesionalitas, kepatuhan terhadap hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Komjak juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat Kejaksaan RI selama menjalankan tugas penertiban.
"Kami akan terus memantau, dan kami siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tugas jaksa dalam penertiban ini," kata Pujiyono.
Pengaduan masyarakat tersebut dapat menjadi bahan pengawasan Komjak terhadap perilaku dan kinerja jaksa dalam menjalankan kewenangannya.
Komjak menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus menghasilkan proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya capaian berupa luas lahan yang dikuasai kembali maupun besarnya penerimaan negara.
Pengusutan terhadap pemilik manfaat, perlindungan hak masyarakat, transparansi penerimaan negara, serta pemulihan kawasan hutan menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting dalam memastikan penertiban berlangsung secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya




