
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq mengusulkan agar industri peleburan besi dan baja tidak lagi diizinkan beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabek), dan sekitarnya karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Hanif dalam konferensi pers mengenai penanganan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Hanif menilai keberadaan industri peleburan besi dan baja di kawasan padat penduduk berisiko menurunkan kualitas udara serta meningkatkan potensi paparan bahan berbahaya, termasuk kontaminasi radioaktif.
Menurutnya, industri peleburan seharusnya ditempatkan jauh dari kawasan permukiman sebagaimana praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara.
"Saran saya, sih, industri-industri ini sebetulnya itu nggak boleh ada di Jabodetabek, mestinya. Di banyak negara itu (industri peleburan) dikeluarin, kok," ucap Hanif.
Hanif Nilai Pemindahan Industri Lebih Memungkinkan daripada Relokasi Warga
Hanif menegaskan bahwa pemindahan fasilitas peleburan besi dan baja merupakan langkah yang lebih memungkinkan dibandingkan harus merelokasi masyarakat yang berpotensi terdampak pencemaran industri.
Ia menilai perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi operasional industri yang berpotensi menghasilkan polutan berbahaya.
Hanif juga mengaitkan usulan tersebut dengan perintah Mahkamah Agung (MA) yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap terkait upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, biaya pemindahan fasilitas industri masih dapat ditanggung apabila dibandingkan dengan risiko kesehatan yang harus dihadapi masyarakat akibat pencemaran.
"Kita pilih antara kesehatan manusianya atau industri yang sebenarnya bisa dipindah. Kan industrinya juga tidak mahal-mahal banget, paling berapa puluh miliar. Itu bisa saja dipindah," kata Hanif.
Hanif berpandangan bahwa pemindahan industri peleburan dapat menjadi salah satu langkah pencegahan jangka panjang untuk mengurangi risiko pencemaran udara di kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.
Industri Peleburan Diminta Tidak Berdekatan dengan Pabrik Makanan
Selain mengusulkan pemindahan industri peleburan dari Jabodetabek, Hanif meminta agar fasilitas peleburan besi dan baja tidak dibangun dalam satu kawasan dengan industri produksi maupun pengolahan makanan.
Menurutnya, kedekatan lokasi kedua jenis industri tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keamanan pangan apabila polutan dari aktivitas peleburan menyebar ke lingkungan sekitar.
Hanif mengaku meragukan kemampuan industri peleburan dalam menjaga kualitas udara secara optimal karena proses produksinya berpotensi menghasilkan partikel pencemar yang dapat terbawa angin.
Ia menekankan bahwa pencemaran udara dari aktivitas peleburan dapat berdampak terhadap produk pangan apabila fasilitas pengolahannya berada dalam kawasan yang sama.
"Kami tidak yakin peleburan mampu menjaga kualitas udaranya dengan baik. Kadang-kadang polusinya berimplikasi langsung ke makanan sekitar sehingga secara teknis sebenarnya peleburan-peleburan ini tidak boleh berada dalam satu hamparan dengan produksi makanan dan turunannya," ujar Hanif.
Pemisahan kawasan industri peleburan dan pengolahan pangan dinilai penting untuk meminimalkan risiko kontaminasi serta mencegah terulangnya peristiwa serupa dengan kasus radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande Berasal dari Peleburan Logam Bekas
Kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande diketahui bermula dari aktivitas peleburan logam di fasilitas milik PT Peter Metal Technology (PMT).
Berdasarkan penjelasan mengenai sumber kontaminasi, material logam bekas atau scrap metal yang digunakan sebagai bahan baku peleburan ternyata mengandung zat radioaktif Cesium-137.
Material yang telah terkontaminasi tersebut kemudian masuk ke dalam proses peleburan sehingga menyebabkan zat radioaktif mengalami penguapan dan terlepas ke udara.
Partikel radioaktif selanjutnya terbawa melalui udara atau airborne dan menyebar ke sejumlah titik di kawasan industri.
Kondisi tersebut menyebabkan kontaminasi tidak hanya terjadi di lokasi awal peleburan, tetapi juga berpotensi menjangkau area lain mengikuti pergerakan udara.
Peristiwa ini menjadi perhatian pemerintah karena memperlihatkan risiko penyebaran material radioaktif apabila bahan baku logam bekas yang mengandung zat berbahaya masuk ke dalam proses peleburan industri.
Kasus tersebut juga menjadi dasar pentingnya pengawasan terhadap bahan baku industri serta penataan lokasi fasilitas peleburan agar tidak berdekatan dengan kawasan permukiman maupun industri pangan.
Pemerintah Nyatakan Fase Kedaruratan Radioaktif Cikande Selesai
Kementerian Koordinator Bidang Pangan secara resmi menyatakan fase penanganan kedaruratan kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah selesai pada Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut menandai berakhirnya tahapan penanganan darurat yang dilakukan pemerintah terhadap penyebaran kontaminasi radioaktif di kawasan industri tersebut.
Meski demikian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 memastikan bahwa langkah penanganan lanjutan tetap dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Penanganan lanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah setelah fase kedaruratan dinyatakan berakhir.
Sementara itu, usulan Hanif mengenai pemindahan industri peleburan dari Jabodetabek dan pemisahan lokasinya dari fasilitas pengolahan pangan menjadi salah satu langkah pencegahan yang disampaikan untuk mengurangi risiko terulangnya kasus kontaminasi serupa.
- Penulis :
- Shila Glorya




