
Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk meminta penuntasan penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang diduga merugikan petani, peternak, dan konsumen di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pemberantasan berbagai praktik kecurangan di sektor pangan nasional, mulai dari penyimpangan tata niaga, manipulasi harga, hingga dugaan pelanggaran perdagangan komoditas pangan.
"Kami menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan," kata Amran saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Surat tersebut merupakan permintaan kedua yang disampaikan Amran kepada pimpinan Polri terkait dukungan penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan.
Sebelumnya, Amran telah mengirimkan surat serupa kepada Kapolri terdahulu untuk meminta penanganan berbagai dugaan pelanggaran dalam perdagangan pangan.
Dalam surat terbaru, Amran meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan kasus yang telah berjalan sekaligus mendalami berbagai indikasi pelanggaran baru di sektor pangan.
Mentan Amran Minta Polisi Usut Mafia Pangan hingga Tuntas
Amran menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap mafia pangan tidak boleh hanya menyasar satu komoditas, tetapi harus mencakup seluruh sektor pangan yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Pertanian meliputi dugaan penyimpangan tata niaga ayam dan telur, perdagangan beras fortifikasi, serta praktik distribusi yang merugikan produsen maupun konsumen.
Menurut Amran, keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting karena pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran besar untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, yakni Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026.
Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung usaha pangan rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan peternak, serta menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok.
Namun, Amran menilai manfaat subsidi pangan masih berpotensi lebih banyak dinikmati sejumlah pengusaha besar dibandingkan petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, pemerintah meminta pengawasan terhadap penyaluran subsidi dan perdagangan komoditas pangan diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Satgas Pangan Polri Tetapkan 102 Tersangka Sepanjang 2024–2026
Berdasarkan penanganan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026, sebanyak 102 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara pelanggaran sektor pangan.
Amran menyebut jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berlanjutnya penyelidikan terhadap dugaan praktik mafia pangan di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, Polri bersama Kejaksaan dan Kementerian Pertanian telah mengungkap kasus yang melibatkan 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun.
Selain kasus beras oplosan, Amran juga telah menyerahkan 20 pelaku dalam perkara minyak goreng kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi," ujarnya.
Amran menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap komoditas pangan strategis agar praktik kecurangan tidak terus merugikan masyarakat.
Harga Ayam di Peternak Rp20 Ribu, Konsumen Bayar Rp45 Ribu
Persoalan tata niaga pangan kembali menjadi perhatian pemerintah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, komoditas ayam, telur, dan beras menjadi sorotan karena ditemukan persoalan harga dan distribusi yang berpotensi merugikan produsen maupun konsumen.
Amran mengungkapkan adanya kesenjangan harga ayam yang cukup besar antara tingkat peternak dan konsumen akhir.
Harga ayam di tingkat peternak tercatat hanya berkisar Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga yang dibayar konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena peternak menerima harga relatif rendah, sementara masyarakat harus membeli ayam dengan harga jauh lebih tinggi.
"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat," tegasnya.
Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas telur ayam ketika peternak menghadapi tekanan akibat harga jual yang berada di bawah harga acuan pembelian pemerintah.
Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan penyerapan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun hingga Rp21.500 sampai Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026.
Harga tersebut berada di bawah biaya produksi sehingga menambah tekanan ekonomi bagi peternak ayam petelur.
Melihat kondisi tersebut, Amran meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok pangan dari tingkat produsen hingga konsumen untuk mengungkap penyebab kesenjangan harga.
Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57 Ribu, Kerugian Ditaksir Rp89 Triliun
Selain ayam dan telur, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dugaan kecurangan dalam perdagangan beras fortifikasi yang dinilai menyebabkan kerugian besar bagi konsumen.
Amran mengungkapkan bahwa beras fortifikasi yang menurutnya semestinya dijual seharga Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan dengan harga mencapai Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus.
Kelompok sasaran program tersebut meliputi masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami tengkes atau gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi.
Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi bukan ditujukan untuk menggantikan beras premium, melainkan membantu meningkatkan kualitas gizi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik perdagangan beras fortifikasi tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.
Estimasi tersebut dihitung berdasarkan selisih harga yang seharusnya berlaku dengan rata-rata harga penjualan, kemudian dikalikan dengan volume beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.
Bapanas Temukan 25 Merek Beras Tak Penuhi SNI
Dalam pengawasan yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi, ditemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Hasil pengawasan tersebut mencatat sebanyak 25 merek beras milik 11 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memerintahkan tiga langkah penanganan, yakni penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kementerian Pertanian juga akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan berbagai instansi terkait untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran ditangani secara menyeluruh.
Penegakan hukum tersebut diarahkan untuk melindungi kepentingan petani dan peternak rakyat sekaligus memastikan konsumen memperoleh komoditas pangan dengan harga yang wajar.
Pemerintah juga terus mendorong perbaikan tata niaga, pengawasan distribusi, serta pengendalian harga untuk menjaga stabilitas pasokan dan ketahanan pangan nasional.
Melalui koordinasi antarlembaga, pemerintah berupaya memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor pangan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




