
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengidentifikasi sebanyak 97 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan dan Sumatra.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan bahwa puluhan perusahaan tersebut telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya," kata Dudung saat jumpa pers di kantor Menko Polkam, Jakarta Pusat, Senin.
Dudung menjelaskan bahwa identifikasi perusahaan tersebut merupakan hasil pengumpulan laporan dan penanganan perkara yang dilakukan jajaran kepolisian di tingkat daerah maupun pusat.
Selain mengidentifikasi perusahaan, Polri juga telah mengantongi informasi mengenai sejumlah individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Dudung meminta jajaran kepolisian mendalami seluruh temuan tersebut melalui penyelidikan lanjutan, termasuk mengungkap pihak yang menjadi dalang di balik terjadinya karhutla.
Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Karhutla Korporasi
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
"Total ada sembilan tersangka," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto saat memaparkan penanganan karhutla di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Pipit menjelaskan bahwa kepolisian menangani sebanyak 98 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi melalui 10 kepolisian daerah (polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dari keseluruhan laporan tersebut, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah kasus terbanyak dengan 33 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perusahaan.
Polda Sumatera Selatan berada di posisi berikutnya dengan 17 laporan, disusul Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan dan Polda Kalimantan Selatan dengan 11 laporan.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menangani tujuh laporan, sedangkan Polda Riau mencatat enam laporan kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi.
Untuk wilayah lainnya, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani tiga laporan, sementara Polda Jambi mencatat dua laporan.
Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan kasus.
Berdasarkan sebaran tersangka, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, yakni tujuh orang.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
"Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan," katanya.
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla Perorangan
Selain menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara perorangan.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan sebanyak 223 orang sebagai tersangka berdasarkan 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Dengan demikian, jumlah tersangka kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan perorangan mencapai 232 orang berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan Bareskrim Polri.
Jumlah tersebut terdiri atas sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi dan 223 tersangka dari kasus pembakaran hutan dan lahan oleh individu.
Pipit menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap berbagai kasus karhutla masih terus berlangsung di sejumlah kepolisian daerah.
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku Karhutla Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun
Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Menurut Pipit, pelaku karhutla dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 sampai 12 tahun, bergantung pada ketentuan pidana yang diterapkan dalam masing-masing perkara.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.
Aparat kepolisian terus mendalami berbagai laporan kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pemerintah melalui aparat penegak hukum juga mendorong pengungkapan pihak yang diduga menjadi dalang pembakaran hutan dan lahan, baik dalam perkara yang melibatkan perusahaan maupun pelaku perorangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla di berbagai daerah, khususnya wilayah Kalimantan dan Sumatra yang mencatat banyak laporan kasus.
- Penulis :
- Leon Weldrick




