
Pantau - Kuasa hukum Bharatu Laurentius Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menduga kasus penembakan yang menewaskan anggota kepolisian di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, melibatkan lebih dari satu pelaku.
Dugaan tersebut muncul setelah pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tembak dan luka sayat.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/10/2026), Petrus mempertanyakan kemungkinan satu orang pelaku menggunakan senjata api laras panjang dan pisau sangkur dalam satu rangkaian serangan.
Menurut Petrus, senjata laras panjang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut berasal dari tempat penyimpanan senjata yang proses pengambilannya memerlukan persetujuan pihak lain.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana terduga pelaku dapat memperoleh dan menggunakan senjata tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Petrus juga menyoroti adanya luka sayat akibat pisau sangkur pada tubuh korban yang dinilai perlu diperiksa lebih mendalam oleh penyidik.
"Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?" kata Petrus.
Pihak kuasa hukum menilai penggunaan dua jenis senjata dalam peristiwa tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tindakan kekerasan benar-benar dilakukan oleh satu orang.
Meski demikian, dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku tersebut masih merupakan kecurigaan pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik kepolisian.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penggunaan Senjata Laras Panjang dan Sangkur
Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dalam penyidikan kasus kematian Bharatu Laurentius Fernandez Lawai.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah prosedur pengambilan senjata api laras panjang dari tempat penyimpanan senjata di lingkungan kepolisian.
Menurut Petrus, pengambilan senjata tersebut membutuhkan persetujuan pihak lain sehingga proses keluarnya senjata dari tempat penyimpanan perlu diperiksa.
Selain itu, keberadaan luka tembak dan luka sayat pada tubuh korban menimbulkan pertanyaan mengenai rangkaian serangan yang terjadi.
Petrus mempertanyakan bagaimana seorang pelaku dapat menggunakan senjata laras panjang sekaligus pisau sangkur dalam satu peristiwa kekerasan.
Ia juga mempertimbangkan kemungkinan korban melakukan perlawanan ketika serangan berlangsung.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, pihak kuasa hukum mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan orang lain dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pendalaman fakta oleh penyidik.
Hingga keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AR yang merupakan sesama anggota Polri.
Korban Ditembak Saat Subuh di Markas Polairud Pondok Cabe
Peristiwa penembakan yang menyebabkan Bharatu Laurentius Fernandez Lawai meninggal dunia terjadi di Markas Komando Polisi Air dan Udara (Mako Polairud), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban merupakan anggota Direktorat Polisi Udara yang dalam keterangan kepolisian disebut dengan inisial Bharatu LLVL atau LVVL.
Penembakan tersebut diduga dilakukan oleh sesama anggota Polri yang kemudian diidentifikasi sebagai tersangka berinisial AR.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia setelah mengalami luka tembak, sementara pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya luka sayat pada tubuh korban.
Setelah kejadian, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat siang.
Pihak keluarga kemudian mempersiapkan proses pemulangan jenazah ke daerah asal untuk dimakamkan.
Menurut Petrus, sejumlah anggota Polri dari jajaran Polisi Air dan Udara (Polairud), termasuk komandannya, turut membantu pengurusan pemulangan jenazah pada Jumat malam.
Jenazah diberangkatkan dari Jakarta menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebelum diterbangkan menggunakan pesawat Polairud menuju Larantuka.
"Malamnya anggota-anggota Polri dari Polairud termasuk komandannya mengurus keberangkatannya ke Larantuka lewat Kupang. Jadi dari Jakarta-Kupang, kemudian dengan pesawat Polairud dibawa ke Larantuka. Jadi sudah dimakamkan di Larantuka," ungkap Petrus.
Berdasarkan keterangan tersebut, jenazah Bharatu Laurentius Fernandez Lawai telah dipulangkan dan dimakamkan di Larantuka, Nusa Tenggara Timur.
Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Polri Berinisial AR sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan bahwa kasus penembakan yang menewaskan anggota Ditpoludara tersebut sedang ditangani melalui proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya peristiwa penembakan tersebut dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2026).
Budi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan kepolisian.
"Kami menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya anggota Ditpoludara Bharatu LVVL dalam peristiwa penembakan tersebut," kata Budi.
Menurut kepolisian, anggota Polri berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka AR juga telah diamankan dan ditahan di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Budi memastikan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan tersangka serta mengumpulkan fakta yang berkaitan dengan peristiwa penembakan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Pelaku Lebih dari Satu Orang Masih Menunggu Hasil Penyidikan
Di tengah proses hukum yang berlangsung, pihak kuasa hukum korban meminta penyidik memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum terjawab.
Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan senjata api laras panjang dan pisau sangkur dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut Petrus, prosedur pengambilan senjata dari tempat penyimpanan perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana senjata tersebut dapat digunakan dalam kejadian.
Selain itu, luka tembak dan luka sayat pada tubuh korban juga menjadi dasar pihak kuasa hukum mempertanyakan kemungkinan keterlibatan orang lain.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang memastikan bahwa penembakan tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku.
Kepolisian masih menangani perkara tersebut dengan satu tersangka berinisial AR yang telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Dugaan yang disampaikan Petrus Bala Pattyona masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan pemeriksaan fakta oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan terjadi di lingkungan Markas Polisi Air dan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Polda Metro Jaya terus mendalami rangkaian peristiwa penembakan tersebut, sementara pihak kuasa hukum korban berharap penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh penggunaan kedua jenis senjata serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Penulis :
- Arian Mesa




