
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 12.926,74 hektare di tujuh provinsi Indonesia, termasuk pencabutan izin terhadap lima subjek hukum.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Dari penanganan perkara pidana tersebut, sebanyak 12 orang dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla tersebut melalui siaran pers pada Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Dwi, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan perusahaan pemegang izin bertanggung jawab terhadap perlindungan kawasan hutan dan pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya.
Kemenhut juga menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada kegiatan pemadaman, tetapi harus mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab dan pemulihan ekosistem.
Sebanyak 19 Perusahaan Dibekukan dan Lima Izin Dicabut
Dwi menjelaskan bahwa sanksi administratif terhadap 32 perusahaan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tindakan yang dikenakan.
Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Selain pembekuan, perusahaan-perusahaan tersebut dikenai paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan ekosistem pada kawasan hutan yang mengalami kebakaran.
Sementara itu, delapan subjek hukum lainnya dikenai sanksi berupa paksaan pemulihan ekosistem pada areal terbakar seluas 2.211,19 hektare.
Dalam kategori tersebut, Kemenhut tidak menyebutkan adanya pembekuan izin terhadap delapan subjek hukum yang dikenai kewajiban pemulihan.
Adapun lima subjek hukum lainnya telah dikenai sanksi berupa pencabutan izin.
"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Dwi.
Penjatuhan sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menindak pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Kemenhut menekankan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban menjaga kawasan konsesi serta melakukan langkah pencegahan kebakaran.
Kalimantan Barat Terbanyak, Sembilan Perusahaan Kena Sanksi
Berdasarkan data Kemenhut, 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebar di tujuh provinsi.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi terbanyak, yakni sembilan perusahaan.
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah terdapat tujuh perusahaan yang dikenai tindakan administratif.
Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing mencatat lima perusahaan yang dikenai sanksi.
Di Kalimantan Timur, Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan.
Adapun di Jambi terdapat dua perusahaan yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla.
Sementara itu, Kalimantan Utara mencatat satu perusahaan yang dikenai tindakan administratif.
Dengan demikian, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi dua provinsi dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi paling banyak.
Kemenhut Tangani 125 Subjek Hukum, 12 Orang dan Satu Korporasi Jadi Tersangka
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan perkara tersebut mencakup 125 subjek hukum yang terdiri atas individu dan korporasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan peristiwa pidana serta mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, sebanyak 79 subjek hukum telah memasuki tahap penyidikan.
Pada tahap tersebut, aparat penegak hukum melakukan pengumpulan bukti untuk mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dari perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Selain tersangka perorangan, satu korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang disebutkan Kemenhut mencakup 12 individu dan satu korporasi.
Selain perkara tersebut, sebanyak dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dalam keterangan Kemenhut, tahap penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disebut sebagai P-22.
Penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum karhutla dilakukan terhadap pihak perorangan maupun badan usaha.
Kemenhut Telusuri Pemilik Manfaat Perusahaan
Dwi menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh hanya berakhir pada kegiatan pemadaman api.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, terutama yang terjadi di dalam areal konsesi perusahaan.
Kemenhut membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner dalam kasus karhutla.
Penelusuran tersebut dilakukan apabila terdapat dasar untuk mengaitkan pihak yang memperoleh manfaat dari suatu korporasi dengan pertanggungjawaban atas kebakaran.
Dwi menjelaskan bahwa kegiatan pemadaman karhutla masih terus berlangsung bersamaan dengan proses penegakan hukum.
Di tengah pelaksanaan pemadaman, aparat penegak hukum kehutanan telah menemukan dugaan pelanggaran perizinan.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi.
Kemenhut terus mengembangkan berbagai temuan dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Pengembangan alat bukti tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran serta mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pemerintah Buka Peluang Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Hutan
Selain menerapkan sanksi administratif dan menjalankan proses pidana, pemerintah membuka kemungkinan mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan hutan akibat karhutla.
Namun, langkah tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketersediaan dasar pertanggungjawaban hukum.
Kemenhut menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi hanya dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kemungkinan gugatan ganti rugi masih merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh dan belum menjadi keputusan yang dijatuhkan terhadap seluruh perusahaan.
Penggunaan instrumen gugatan ganti rugi menjadi bagian dari upaya pemerintah meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kawasan hutan.
Selain mendorong pemulihan ekosistem, langkah penegakan hukum tersebut diarahkan untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Karhutla Berpotensi Timbulkan Kabut Asap Lintas Negara
Dwi juga mengingatkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memiliki dimensi regional karena asap kebakaran dapat menyebar melintasi batas negara.
Pencemaran asap yang melintasi wilayah negara dikenal dengan istilah transboundary haze atau kabut asap lintas batas.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan penanganan karhutla mendapat perhatian dalam kerja sama antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002.
Perjanjian tersebut berkaitan dengan kerja sama penanganan pencemaran kabut asap lintas batas di kawasan ASEAN.
Indonesia kemudian meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Ratifikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama regional untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas.
Penegakan Hukum Karhutla Akan Terus Diperkuat
Kemenhut menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan melalui pemadaman, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum tersebut mencakup penerapan sanksi administratif kepada pemegang izin yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, proses pidana terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla akan terus dilanjutkan.
Pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan instrumen gugatan ganti rugi apabila ditemukan dasar hukum yang memungkinkan penuntutan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
"Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang," kata Dwi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenhut berupaya memastikan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pemulihan kawasan hutan dan pertanggungjawaban hukum.
Penjatuhan sanksi terhadap 32 perusahaan serta penanganan perkara pidana yang melibatkan 125 subjek hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.
- Penulis :
- Arian Mesa




