HOME  ⁄  Nasional

Dudung Tegaskan Indonesia Masih Sanggup Tangani Karhutla, Pemerintah Tetap Buka Peluang Bantuan Asing

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dudung Tegaskan Indonesia Masih Sanggup Tangani Karhutla, Pemerintah Tetap Buka Peluang Bantuan Asing
Foto: Menko Polkam Dudung Abdurachman saat jumpa pers di kantor Menko Polkam, Jakarta Timur, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Walda Marison)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki kemampuan untuk menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta instansi pemerintah terkait.

Penegasan tersebut disampaikan Dudung dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan ketika Dudung mendapat pertanyaan dari awak media mengenai kemungkinan pemerintah menaikkan status kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional.

Dudung menilai pemerintah masih mempunyai kapasitas dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan operasi penanggulangan karhutla.

"Masalah penetapan bencana nasional, negara kita masih sanggup," kata Dudung.

Meski menegaskan kemampuan penanganan dalam negeri, Dudung menyatakan pemerintah tetap terbuka terhadap tawaran bantuan dari negara asing dengan mempertimbangkan kesiapan teknis dan kebutuhan operasional di lapangan.

Dudung Sebut BNPB, TNI, dan Polri Masih Mampu Tangani Karhutla

Dudung menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah lembaga dan unsur yang dapat dikerahkan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu lembaga yang memiliki peran dalam penanggulangan bencana tersebut adalah BNPB.

Selain BNPB, Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga memiliki kemampuan untuk mendukung pelaksanaan operasi penanganan karhutla.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut menjadi bagian dari unsur pemerintah yang dapat dilibatkan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dudung menyebut berbagai instansi terkait lainnya juga masih mempunyai kemampuan untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan bencana.

Menurutnya, keberadaan BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait menjadi dasar penilaian bahwa negara masih sanggup menghadapi situasi karhutla.

Penilaian tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mengenai kemungkinan peningkatan status bencana menjadi bencana nasional.

Namun, pernyataan Dudung belum memuat keputusan baru mengenai penetapan status bencana nasional.

Penjelasannya lebih menekankan pada kemampuan pemerintah dalam mengerahkan sumber daya yang tersedia untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Tetap Terbuka terhadap Tawaran Bantuan Negara Asing

Meskipun menilai Indonesia masih mampu menangani karhutla, Dudung menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan menerima bantuan dari negara lain.

Pemerintah tetap membuka ruang kerja sama internasional apabila terdapat negara asing yang menawarkan dukungan untuk operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dudung menyampaikan bahwa Indonesia menghargai setiap bentuk bantuan yang ditawarkan negara lain dalam menghadapi bencana.

Namun, tawaran bantuan tersebut tidak dapat langsung diterima dan dioperasikan tanpa melalui pembahasan serta persiapan teknis.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penanganan karhutla di lapangan.

Pembahasan juga diperlukan agar bantuan internasional dapat digunakan secara efektif bersama unsur penanggulangan bencana dari Indonesia.

Dengan demikian, keterbukaan terhadap bantuan asing tidak berarti pemerintah menganggap kemampuan penanganan karhutla di dalam negeri sudah tidak memadai.

Distribusi BBM Jadi Salah Satu Kendala Teknis Bantuan Asing

Dudung menjelaskan bahwa keterlibatan bantuan asing dalam operasi penanganan karhutla memerlukan pengaturan teknis yang matang.

Salah satu hal yang harus dibahas adalah mekanisme pengiriman bantuan dari negara asing menuju wilayah Indonesia yang membutuhkan dukungan pemadaman.

Selain proses pengiriman, pemerintah perlu memastikan kesiapan pengoperasian bantuan setelah tiba di lokasi penanganan bencana.

Dudung mengingatkan bahwa operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan melibatkan berbagai kebutuhan operasional dan dukungan logistik.

Salah satu kendala teknis yang perlu diperhitungkan adalah ketersediaan serta kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Distribusi BBM menjadi perhatian apabila bantuan asing melibatkan penggunaan peralatan atau armada operasional yang membutuhkan pasokan bahan bakar.

Dudung menegaskan bahwa kesiapan bantuan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan alat utama sistem senjata (alutsista), tetapi juga dukungan teknis lainnya.

"Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, ya, masalah distribusi BBM dan sebagainya. Itu tidak serta-merta hanya alutsista," jelas Dudung.

Menurutnya, berbagai kebutuhan pendukung harus dipertimbangkan sebelum bantuan asing dapat digunakan dalam operasi penanganan karhutla.

Persiapan tersebut mencakup mekanisme pengiriman, pengoperasian peralatan, serta dukungan logistik selama kegiatan pemadaman berlangsung.

Pengaturan teknis diperlukan untuk mengurangi risiko kendala operasional yang dapat menghambat penggunaan bantuan di lapangan.

Bantuan Internasional Harus Berkoordinasi dengan Operasi Pemerintah

Dudung menekankan pentingnya koordinasi apabila pemerintah memutuskan menerima bantuan internasional untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, bantuan dari negara lain perlu diselaraskan dengan operasi penanggulangan karhutla yang telah dilaksanakan oleh unsur pemerintah Indonesia.

Koordinasi tersebut diperlukan agar penggunaan peralatan, armada, dan sumber daya bantuan dapat mendukung kegiatan pemadaman secara efektif.

Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan logistik untuk menunjang pelaksanaan operasi bersama di wilayah terdampak.

Dudung berharap bantuan internasional, apabila digunakan, dapat berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia dalam memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memaksimalkan pemanfaatan kemampuan dan sumber daya yang tersedia.

Selain itu, pengaturan teknis yang jelas diperlukan untuk memastikan bantuan asing dapat dioperasikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dudung menilai kesiapan operasional menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan efektivitas dukungan yang diberikan negara lain.

Pemerintah Belum Umumkan Keputusan Status Bencana Nasional

Pernyataan Dudung mengenai kemampuan negara menangani karhutla belum disertai keputusan baru terkait penetapan status bencana nasional.

Dudung hanya menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki kemampuan penanggulangan melalui BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menghargai tawaran bantuan internasional yang dapat mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

Namun, keterlibatan bantuan asing harus mempertimbangkan kesiapan pengiriman, mekanisme pengoperasian, distribusi BBM, dan koordinasi dengan unsur pemerintah Indonesia.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan penanganan karhutla tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan kemampuan nasional serta membuka peluang dukungan internasional apabila diperlukan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026