
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat sentimen negatif terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) merupakan kondisi yang wajar dalam dinamika perdagangan saham.
Airlangga menyampaikan hal tersebut saat menanggapi penurunan IHSG di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pergerakan indeks saham yang mengalami kenaikan maupun penurunan tidak dapat dilepaskan dari berbagai isu dan sentimen yang memengaruhi keputusan investor.
Ia menilai tekanan terhadap IHSG masih dapat dikendalikan, terutama setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan ketentuan baru mengenai batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 7 persen.
"Ya biasa kalau ada sentimen negatif kan biasa turun. Tetapi dengan ada regulasi baru auto rejection 7 persen, kan relatif terjaga dan penutupan tadi 5.000 lebih sedikit," kata Airlangga.
Airlangga menyoroti pergerakan IHSG yang sempat merosot hingga menembus level psikologis 5.000 sebelum kembali bergerak naik dan ditutup sedikit di atas level tersebut.
Ia menegaskan bahwa fluktuasi indeks saham merupakan bagian dari mekanisme pasar yang bergerak mengikuti perkembangan informasi dan respons investor.
"Ya, enggak, itu namanya ya naik turun. Tergantung pada isu sentimen," ujarnya.
Airlangga Tanggapi Ancaman MSCI Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
Pelemahan IHSG terjadi di tengah kekhawatiran pelaku pasar terhadap kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh MSCI menjadi standalone market atau pasar yang diklasifikasikan secara tersendiri.
MSCI merupakan penyedia indeks pasar saham global yang menjadi salah satu acuan investor internasional dalam menentukan alokasi investasi di berbagai negara.
Kemungkinan perubahan klasifikasi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi persepsi investor global terhadap pasar saham Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa proses konsultasi dan evaluasi mengenai status pasar modal Indonesia masih berlangsung sehingga belum menghasilkan keputusan final.
Menurutnya, perkembangan mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi tersebut masih memiliki rentang waktu hingga Juni 2027.
Ia pun menanggapi peringatan MSCI sebagai bagian dari dinamika evaluasi yang masih berjalan.
"Kan masih bulan Juni tahun depan. Biasa dia ngancam-ngancam dikit kan," imbuhnya.
Pemerintah turut mencermati perkembangan pembahasan MSCI tersebut karena sentimen yang muncul dapat memengaruhi pergerakan indeks saham dan keputusan investasi pelaku pasar.
IHSG Sempat Jatuh ke Level 4.961,88, Saham Unggulan Ikut Tertekan
Pada pembukaan perdagangan Senin (19/10/2026), IHSG di Bursa Efek Indonesia tercatat merosot 223,23 poin atau 4,31 persen hingga berada pada posisi 4.961,88.
Penurunan tersebut membuat IHSG menembus ke bawah level psikologis 5.000 di tengah tekanan jual yang dikaitkan dengan sentimen negatif dari pengumuman MSCI.
Pelemahan juga melanda kelompok saham unggulan yang tergabung dalam Indeks LQ45.
Indeks yang terdiri atas 45 saham unggulan tersebut tercatat turun 28,06 poin atau 5,52 persen menjadi 480,50 pada pembukaan perdagangan.
Penurunan IHSG dan LQ45 menunjukkan tekanan yang terjadi di pasar saham Indonesia setelah munculnya pengumuman mengenai konsultasi perubahan klasifikasi pasar modal oleh MSCI.
Meski mengalami penurunan tajam pada awal perdagangan, IHSG kemudian bergerak kembali ke atas level 5.000 menjelang penutupan pasar.
Pergerakan tersebut menjadi perhatian Airlangga dalam menjelaskan bahwa indeks saham dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan sentimen dan respons investor.
BEI Pangkas Batas Auto Rejection Bawah dari 15 Persen Menjadi 7 Persen
Di tengah meningkatnya volatilitas pasar saham, PT Bursa Efek Indonesia melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dalam perdagangan efek.
BEI menetapkan batas ARB secara asimetris sebesar 7 persen dari ketentuan sebelumnya sebesar 15 persen untuk membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Senin (19/10/2026) dan direncanakan diterapkan hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian batas ARB dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas dan keteraturan perdagangan di pasar modal Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan dibatasi agar tekanan jual tidak menyebabkan pergerakan harga yang terlalu ekstrem.
Kebijakan ini juga bertujuan memastikan perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien meskipun pasar menghadapi tekanan akibat sentimen negatif.
Selain membatasi volatilitas harga saham, penerapan ARB sebesar 7 persen diharapkan memberikan kesempatan lebih memadai kepada investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Langkah tersebut dinilai penting ketika pasar menghadapi ketidakpastian, termasuk terkait proses evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar modal Indonesia.
Pemerintah Pantau Sentimen Pasar, Aturan ARB Berlaku hingga Akhir 2026
Pemerintah melalui pernyataan Airlangga memandang pelemahan IHSG sebagai bagian dari dinamika pasar saham yang dipengaruhi berbagai perkembangan isu dan sentimen investor.
Sementara itu, BEI dan OJK menerapkan penyesuaian mekanisme perdagangan untuk menjaga keteraturan transaksi di tengah meningkatnya tekanan pasar.
Pembatasan ARB menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengendalikan volatilitas sekaligus memberikan ruang bagi investor dalam memahami perkembangan informasi yang memengaruhi pasar.
Adapun pembahasan mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia oleh MSCI masih berlangsung dengan perkembangan evaluasi yang disebut memiliki rentang waktu hingga Juni 2027.
Ketentuan batas ARB sebesar 7 persen dijadwalkan tetap berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga perdagangan saham tetap teratur di tengah ketidakpastian sentimen pasar.
- Penulis :
- Leon Weldrick




