HOME  ⁄  Ekonomi

Kadin Usulkan Pembinaan 100 Perusahaan Indonesia agar Siap Ekspor ke Uni Eropa Lewat I-EU CEPA

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kadin Usulkan Pembinaan 100 Perusahaan Indonesia agar Siap Ekspor ke Uni Eropa Lewat I-EU CEPA
Foto: Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kadin Indonesia James T Riady menanggapi pertanyaan awak media di Jakarta, Senin 19/10/2026 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong peningkatan kualitas produk nasional dan mengusulkan identifikasi sekitar 100 perusahaan potensial untuk memperluas ekspor ke Uni Eropa menjelang ratifikasi dan implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Kadin Indonesia, James T Riady, menilai pelaku usaha nasional perlu mempersiapkan standar mutu, sertifikasi, serta akses pasar agar mampu memanfaatkan peluang perdagangan dengan negara-negara Eropa.

Pernyataan tersebut disampaikan James di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026, ketika membahas kesiapan perusahaan Indonesia menghadapi implementasi perjanjian perdagangan tersebut.

Menurut James, I-EU CEPA tidak seharusnya hanya dipandang sebagai perjanjian yang memberikan kemudahan tarif, tetapi juga perlu dimanfaatkan sebagai sarana pengembangan eksportir nasional.

Kadin mengusulkan agar pemerintah, komunitas bisnis Eropa, dan perwakilan diplomatik bekerja sama mengidentifikasi perusahaan Indonesia yang memiliki peluang meningkatkan penjualan produk ke pasar Uni Eropa.

Langkah tersebut dinilai penting karena penurunan atau penghapusan tarif perdagangan tidak secara otomatis menjamin produk Indonesia dapat memasuki pasar Eropa tanpa memenuhi persyaratan teknis dan standar internasional.

Kadin Usulkan Identifikasi 100 Perusahaan Potensial untuk Ekspor

James menjelaskan bahwa salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi sekitar 100 perusahaan Indonesia yang berpotensi memperluas kegiatan ekspor ke Uni Eropa.

Proses identifikasi tersebut harus mempertimbangkan jenis produk yang dihasilkan, negara tujuan pemasaran, serta persyaratan yang berlaku di pasar Eropa.

"Nah, saat ini yang kita butuhkan itu bukan cuma tarifnya sudah menjadi nol atau berapa (rupiah), tetapi yang kita butuhkan itu bagaimana mencari 100 perusahaan Indonesia, identifikasi produknya apa, pasarnya di mana, dan kira-kira standar baru yang mereka harus mencapai itu standar apa, apa sertifikasi apa yang harus dilakukan," kata James.

Menurut Kadin, identifikasi perusahaan potensial tidak cukup hanya didasarkan pada kemampuan produksi, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan memenuhi standar mutu dan kebutuhan konsumen di negara tujuan.

Perusahaan yang terpilih nantinya diharapkan memperoleh pendampingan sesuai karakteristik produk dan tantangan yang dihadapi dalam kegiatan ekspor.

Kadin menilai kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha nasional, komunitas bisnis Eropa, dan perwakilan diplomatik dapat membantu mempercepat proses identifikasi tersebut.

Melalui pendampingan yang lebih terarah, perusahaan Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran di pasar internasional.

Peningkatan Mutu dan Sertifikasi Jadi Syarat Masuk Pasar Eropa

Kadin menekankan bahwa fasilitas perdagangan melalui I-EU CEPA perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar internasional.

James menilai perusahaan nasional harus memahami persyaratan teknis dan sertifikasi yang berlaku untuk setiap kategori produk yang akan dipasarkan ke Uni Eropa.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena masing-masing produk dapat menghadapi persyaratan berbeda sesuai regulasi dan karakteristik pasar tujuan.

Selain peningkatan mutu, perusahaan juga perlu mendapatkan pendampingan untuk menentukan negara atau wilayah pemasaran yang paling sesuai dengan produk yang dihasilkan.

Kadin turut mendorong bantuan dalam mengidentifikasi calon pembeli dan mitra bisnis potensial di negara-negara anggota Uni Eropa.

Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan tidak hanya memiliki produk yang memenuhi standar ekspor, tetapi juga mengetahui pihak yang berpotensi menjadi pembeli.

Pendampingan juga perlu mencakup akses pembiayaan untuk mendukung persiapan produksi dan pelaksanaan perdagangan internasional.

Dari sisi distribusi, Kadin menyoroti pentingnya kesiapan logistik dan pengelolaan rantai pasok agar pengiriman barang dapat berjalan sesuai kebutuhan pasar.

Selain itu, perusahaan perlu mendapatkan bantuan untuk memahami serta mengatasi hambatan regulasi yang dapat mempersulit kegiatan ekspor.

Dengan demikian, program pengembangan eksportir yang diusulkan Kadin mencakup identifikasi pasar, pencarian pembeli, pemenuhan sertifikasi, akses pembiayaan, kesiapan logistik, hingga penyelesaian kendala regulasi.

Tekstil, Alas Kaki, dan Furnitur Masuk Daftar Sektor Potensial

James mengidentifikasi sejumlah sektor usaha Indonesia yang memiliki peluang memperluas ekspor melalui pemanfaatan I-EU CEPA.

Industri tekstil menjadi salah satu sektor yang dinilai berpotensi meningkatkan penjualan produk ke negara-negara Uni Eropa.

Selain tekstil, industri alas kaki juga masuk dalam kelompok usaha yang berpeluang memanfaatkan akses pasar lebih luas.

Sektor furnitur turut dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan kegiatan ekspor apabila mampu memenuhi persyaratan produk di negara tujuan.

Kadin juga menyoroti peluang sektor pangan, perikanan, dan hasil pertanian olahan untuk mengembangkan pasar di Eropa.

Produk dari sektor-sektor tersebut tetap perlu memenuhi ketentuan mutu, sertifikasi, dan regulasi yang berlaku sebelum dapat dipasarkan.

Selain itu, barang konsumsi dan produk kreatif Indonesia dinilai memiliki peluang untuk memperluas penjualan melalui hubungan perdagangan yang lebih erat.

Produk komponen juga termasuk dalam daftar sektor potensial yang diidentifikasi Kadin.

Tidak hanya perdagangan barang, sektor jasa digital turut dipandang memiliki peluang dalam pengembangan hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa.

Secara keseluruhan, sektor potensial yang disebutkan Kadin mencakup tekstil, alas kaki, furnitur, pangan, perikanan, hasil pertanian olahan, barang konsumsi, produk kreatif, komponen, dan jasa digital.

Kadin Minta Persiapan Eksportir Berjalan Bersamaan dengan Ratifikasi

James menegaskan bahwa peningkatan kualitas produk dan pembinaan eksportir tidak perlu menunggu seluruh proses ratifikasi I-EU CEPA selesai.

Menurutnya, identifikasi perusahaan, pemetaan pasar, serta pemenuhan standar internasional dapat dilakukan secara paralel dengan proses pengesahan perjanjian.

"Dengan demikian, otomatis itu pasar akan terbuka dan kita berjalan sambil proses ratifikasi (I-EU CEPA)," ujar James.

Kadin berharap waktu yang tersedia selama proses ratifikasi dimanfaatkan untuk mempersiapkan perusahaan nasional menghadapi peluang perdagangan dengan Uni Eropa.

Persiapan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat lebih cepat memanfaatkan fasilitas perdagangan setelah perjanjian mulai berlaku.

Selain meningkatkan kemampuan produksi, perusahaan juga perlu memperkuat hubungan dengan calon pembeli dan mitra bisnis di pasar tujuan.

Kadin menilai pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan dapat membantu mengatasi hambatan ekspor secara lebih efektif.

Airlangga Sebut Ratifikasi I-EU CEPA Ditargetkan Diajukan Oktober 2026

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan persiapan ratifikasi perjanjian perdagangan Indonesia-Uni Eropa.

Airlangga mengatakan I-EU CEPA diharapkan dapat diajukan untuk proses ratifikasi di Uni Eropa pada Oktober 2026.

Rencana tersebut berkaitan dengan penyusunan draf hukum atau legal draft perjanjian dalam bahasa Inggris yang telah memasuki tahap finalisasi.

Setelah penyusunan dokumen hukum selesai, perjanjian tersebut diharapkan dapat melanjutkan tahapan ratifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, pengajuan ratifikasi tidak berarti perjanjian secara otomatis telah berlaku karena implementasinya masih bergantung pada penyelesaian prosedur hukum dan persetujuan yang dipersyaratkan.

Kadin berharap proses tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesiapan perusahaan nasional sebelum implementasi perjanjian.

Usulan identifikasi sekitar 100 perusahaan potensial menjadi salah satu langkah yang didorong agar manfaat I-EU CEPA dapat diterjemahkan menjadi peningkatan kemampuan ekspor secara nyata.

Melalui penguatan mutu produk, sertifikasi, pembiayaan, logistik, dan akses pasar, Kadin menargetkan perusahaan Indonesia memiliki kesiapan lebih baik untuk bersaing di Uni Eropa.

Kadin menegaskan bahwa keberhasilan pemanfaatan I-EU CEPA tidak hanya bergantung pada fasilitas tarif, tetapi juga pada kemampuan perusahaan nasional memenuhi standar internasional, menemukan pembeli, dan membangun kegiatan ekspor yang berkelanjutan.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick
FLOII 2026