HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Kembangkan 32 Pundi Dana Umat untuk Atasi Kemiskinan, Potensi Zakat dan Wakaf Capai Puluhan Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenag Kembangkan 32 Pundi Dana Umat untuk Atasi Kemiskinan, Potensi Zakat dan Wakaf Capai Puluhan Triliun
Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan (kiri), dan Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin saat konferensi pers capaian dua tahun Kemenag di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin 19/10/2026 (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengembangkan 32 pundi dana umat untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan membantu pengentasan kemiskinan melalui optimalisasi berbagai sumber dana sosial keagamaan di Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi keumatan yang lebih kuat agar potensi dana keagamaan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Nasaruddin dalam konferensi pers dua tahun capaian Kementerian Agama yang berlangsung di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

"Kita bicara tentang pemberdayaan ekonomi umat, kita memperkuat ekosistem ekonomi umat sekarang ini dengan 32 pundi umat yang sedang kita kembangkan," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Nasaruddin mengungkapkan bahwa penghimpunan dana dari sumber zakat dan wakaf telah mencapai puluhan triliun rupiah, sementara sejumlah sumber dana keagamaan lainnya masih memiliki potensi untuk dikembangkan.

Selain zakat dan wakaf, Kemenag juga berupaya mengoptimalkan dana yang berasal dari infak, sedekah, amal jariah, fidyah, hibah, hingga wasiat untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Kemenag Siapkan 32 Pundi Dana Umat untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

Nasaruddin menjelaskan bahwa pengembangan 32 pundi dana umat merupakan salah satu langkah Kemenag untuk memperluas pemanfaatan potensi ekonomi berbasis dana sosial keagamaan.

Menurutnya, berbagai sumber dana umat yang tersedia perlu dikelola secara lebih terarah agar tidak hanya terkumpul, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Pengembangan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran dana keagamaan dalam mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Kemenag juga mendorong peningkatan pendataan terhadap potensi dana umat dari berbagai sumber agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih optimal.

Pendataan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai jumlah potensi dana, sumber penghimpunan, serta peluang pemanfaatannya dalam program kesejahteraan masyarakat.

Selain memperkuat pendataan, Kemenag berupaya membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi umat yang dapat menghubungkan potensi pendanaan dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, dana sosial keagamaan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber dukungan ekonomi yang berkelanjutan.

Meski demikian, Kemenag belum merinci seluruh jenis dari 32 pundi dana umat yang sedang dikembangkan maupun target penghimpunan dana dari masing-masing sumber.

Presiden Prabowo Dukung Pembangunan Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Nasaruddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Agama dalam mengembangkan potensi dana umat.

Menurutnya, Presiden Prabowo juga merencanakan pembangunan pusat pemberdayaan ekonomi umat untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Pusat tersebut direncanakan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan pemanfaatan dana sosial keagamaan bagi kegiatan pemberdayaan.

Nasaruddin menegaskan bahwa program pemberdayaan ekonomi umat tidak hanya ditujukan kepada masyarakat beragama Islam.

Program tersebut juga diarahkan untuk menjangkau masyarakat dari berbagai agama sehingga manfaat pengembangan dana umat dapat dirasakan secara lebih luas.

Karena itu, Kemenag mendorong pendataan potensi dana sosial keagamaan dari berbagai kelompok agama di Indonesia.

Pendataan lintas agama tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi sumber pendanaan yang berpotensi mendukung program kesejahteraan masyarakat.

Namun, Kemenag belum menyampaikan jadwal pembangunan pusat pemberdayaan ekonomi umat maupun rincian pelaksanaan program tersebut.

Dana Umat Diharapkan Bantu Pengentasan Kemiskinan

Salah satu persoalan utama yang ingin ditangani melalui pengembangan dana umat adalah kemiskinan yang masih dihadapi sebagian masyarakat Indonesia.

Nasaruddin berharap penghimpunan dan pengelolaan dana sosial keagamaan dapat menjadi sumber pendanaan tambahan untuk membantu masyarakat keluar dari kondisi kemiskinan.

Menurutnya, apabila pengembangan ekosistem dana umat berjalan sesuai rencana, potensi dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemberdayaan ekonomi.

Dengan adanya dukungan dana umat, pemerintah juga diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memfokuskan anggaran negara pada kebutuhan vital lainnya.

"Untuk kebutuhan-kebutuhan mengatasi masalah kemiskinan umat kalau gagasan-gagasan keumatan kita nanti ini berhasil, insya Allah itu nanti bisa dibantu oleh pengumpulan dana umat yang sedang kita kembangkan sekarang ini," kata Nasaruddin Umar.

Meski demikian, pemanfaatan dana umat untuk membantu pengentasan kemiskinan tetap bergantung pada keberhasilan pengembangan sistem penghimpunan, pengelolaan, dan penyalurannya.

Kemenag berupaya memperkuat sistem tersebut agar dana sosial keagamaan dapat dimanfaatkan secara lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat.

Dana Zakat Terkumpul Rp44 Triliun, Wakaf Uang Capai Rp4,7 Triliun

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa penghimpunan dana zakat sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp44 triliun.

Selain dana zakat, penghimpunan wakaf uang tercatat mencapai Rp4,7 triliun.

Berdasarkan kedua angka tersebut, jumlah dana zakat pada 2025 dan wakaf uang yang disampaikan Kamaruddin mencapai sekitar Rp48,7 triliun.

Jumlah tersebut belum mencakup seluruh potensi dana umat lainnya, termasuk dana sosial keagamaan yang berasal dari kelompok agama selain Islam.

Kamaruddin menjelaskan bahwa dana wakaf uang yang telah terkumpul dikelola melalui investasi untuk menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Hasil investasi tersebut kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan pemberdayaan.

"Wakaf uang itu sekarang terkumpul Rp4,7 triliun. Dana Rp4,7 triliun ini investasikan, kemudian hasil investasinya itu dibagikan kepada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat. Kemudian, tanah wakaf kita sekarang 467.237 titik," ujar Kamaruddin Amin.

Mekanisme pengelolaan tersebut memungkinkan dana wakaf uang memberikan manfaat kepada masyarakat melalui hasil investasi yang diperoleh.

Dengan demikian, pemanfaatan wakaf uang tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana, tetapi juga pada pengelolaan yang dapat mendukung program kesejahteraan masyarakat.

Kemenag Catat 467.237 Titik Tanah Wakaf dan Bina 25 Kota Wakaf

Selain penghimpunan zakat dan wakaf uang, Kementerian Agama juga mencatat keberadaan tanah wakaf di Indonesia yang mencapai 467.237 titik.

Jumlah tersebut menunjukkan sebaran aset tanah wakaf yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat sesuai peruntukannya.

Kemenag juga telah melakukan pembinaan terhadap 25 titik kota wakaf sebagai bagian dari penguatan pengelolaan aset wakaf di berbagai wilayah.

Pembinaan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan potensi wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Pengembangan kota wakaf juga menjadi bagian dari upaya Kemenag membangun ekosistem ekonomi keumatan yang lebih terintegrasi.

Melalui pengelolaan aset wakaf, penghimpunan zakat, serta pengembangan berbagai sumber dana sosial keagamaan, Kemenag berupaya memperkuat dukungan terhadap program pemberdayaan ekonomi.

Meski demikian, pemerintah belum merinci target penghimpunan dari seluruh 32 pundi dana umat maupun jadwal pelaksanaan program pengembangannya secara menyeluruh.

Kementerian Agama berharap penguatan pengelolaan dana sosial keagamaan tersebut dapat membantu pengentasan kemiskinan, meningkatkan pemberdayaan ekonomi, serta memperluas kesejahteraan masyarakat lintas kelompok agama di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026