
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia dengan memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas, serta menindak tegas praktik perdagangan saham yang melanggar ketentuan, termasuk perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (19/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Friderica melaporkan perkembangan terkini stabilitas sektor keuangan nasional, khususnya berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan difokuskan pada peningkatan keterbukaan informasi, penguatan aktivitas perdagangan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
"Kami menyampaikan akan meneruskan reformasi pasar modal terkait dengan peningkatan transparansi kemudian likuiditas dan tadi pesan khusus juga terpenting adalah bagaimana kita terus menegakkan enforcement kepada mereka mereka yang telah melakukan pelanggaran terkait dengan coordinated trading," ujar Friderica.
OJK Perketat Pengawasan Praktik Manipulasi Perdagangan Saham
Friderica menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal menjadi salah satu perhatian utama dalam agenda reformasi yang dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
Salah satu praktik yang menjadi perhatian OJK adalah perdagangan terkoordinasi yang melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu integritas perdagangan saham.
OJK berkomitmen melanjutkan pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran aturan pasar modal.
Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku manipulasi sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem perdagangan saham di Indonesia.
"Harapannya menimbulkan efek jera sehingga ke depan pasar modal Indonesia semakin likuid, semakin transparan menjadi dan menjadi tempat investasi yang baik untuk investor baik itu foreign maupun domestik," ungkap Friderica.
Menurut OJK, peningkatan transparansi dan likuiditas harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat agar pasar modal Indonesia menjadi tempat investasi yang lebih baik bagi investor domestik maupun asing.
Penguatan pengawasan tersebut juga menjadi semakin penting seiring dengan bertambahnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan investasi.
Berdasarkan laporan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor domestik yang tercatat melalui Single Investor Identification (SID) telah mencapai 32,7 juta investor per Oktober 2026.
Besarnya jumlah investor tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan perlindungan investor dan penguatan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan saham.
OJK Kenakan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Tiga Emiten
Sebelumnya, OJK mengumumkan pengenaan sanksi dan denda administratif senilai Rp2,1 triliun yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal terkait tiga emiten.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, OJK menemukan indikasi manipulasi perdagangan saham yang menjadi bagian dari perkara pelanggaran pasar modal.
Sementara itu, pemeriksaan yang berkaitan dengan PT Barito Renewables Energy Tbk mencakup pelanggaran ketentuan dalam proses penawaran umum saham.
Perkara yang berkaitan dengan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk juga mencakup pelanggaran ketentuan dalam proses penawaran umum saham perusahaan tersebut.
Penindakan terhadap perkara yang berkaitan dengan ketiga emiten tersebut merupakan bagian dari langkah OJK untuk memastikan kepatuhan pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga terus memperkuat pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan saham dan proses penawaran umum untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan investor.
OJK Tangani Puluhan Kasus Manipulasi Pasar Modal
Selain pengenaan sanksi administratif, OJK melaporkan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan manipulasi pasar modal yang telah diperiksa sepanjang 2026.
Berdasarkan data hingga 21 Juli 2026, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus pelanggaran manipulasi pasar modal.
Pada periode yang sama, sebanyak lima kasus lainnya masih berada dalam proses pemeriksaan oleh otoritas tersebut.
OJK juga mencatat 10 kasus berada dalam tahap penyelesaian pemeriksaan sebagai bagian dari penanganan dugaan pelanggaran yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, perkembangan penanganan perkara hingga 21 Juli 2026 mencakup 32 kasus dalam berbagai tahapan pemeriksaan dan penyelesaian.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan manipulasi pasar modal menjadi salah satu bagian dari agenda pengawasan dan penegakan ketentuan yang dijalankan OJK.
Sepanjang 2026, OJK Jatuhkan Sanksi kepada 835 Pihak
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak terkait pelanggaran ketentuan yang berada dalam kewenangan pengawasannya.
Total nilai sanksi yang dikenakan selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp390 miliar berdasarkan laporan penegakan aturan oleh OJK.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap peraturan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga integritas sektor keuangan, termasuk aktivitas perdagangan di pasar modal.
Dalam laporan kepada Presiden Prabowo, OJK menyampaikan tiga fokus utama reformasi pasar modal, yakni peningkatan transparansi perdagangan, penguatan likuiditas, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan.
Melalui kelanjutan reformasi tersebut, OJK menargetkan terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih transparan, likuid, dan berintegritas sehingga mampu memberikan lingkungan investasi yang lebih baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri.
- Penulis :
- Leon Weldrick




